KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka korupsi

KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka korupsi

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan merilis kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023 malam. -Istimewa-

Atas perbuatannya tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka PT dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Sumber: