KPU Surabaya Selesaikan Sengketa Pemilu yang Diajukan PSI

KPU Surabaya Selesaikan Sengketa Pemilu yang Diajukan PSI

Komisioner KPU Surabaya Agus Turcham (kiri) menyerahkan dokumen hasil kesepakatan.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan sengketa proses antarpeserta pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) SURABAYA, Jumat, 10 November 2023.

Sengketa ini terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Penetapan daftar calon tetap (DCT). Bertempat di Ruang Sidang, Bawaslu Kota Surabaya telah melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa.

Pascapenetapan DCT, sengketa proses menjadi salah satu hal yang harus dihadapi oleh para peserta pemilu. Dalam hal ini, PSI merasa bahwa keputusan KPU tersebut tidak adil dan melanggar hak-hak mereka sebagai peserta pemilu.

BACA JUGA:Kapolres Madiun Hadiri Peresmian Monumen Pesawat Hawk-209 oleh Panglima TNI

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham, menyampaikan, salah satu calon yang diajukan PSI tidak ditetapkan sebagai calon tetap dalam DCT.

BACA JUGA:Dihadiri Luki Hermawan, Relawan Anak Polisi Bersatu Jatim Siap Kawal Ganjar-Mahfud dari Asrama Menuju Istana

Hal ini disebabkan karena tidak adanya kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana aturan pencalonan.

"Iya benar telah terlaksana mediasi sengketa proses dengan objek sengketa SK KPU Nomor 602 Tahun 2023 antara PSI Surabaya sebagai pemohon dan KPU sebagai pemohon. Kemudian dalam kesempatan mediasi, kami telah menjelaskan perihal permohonan yang dilayangkan kepada Bawaslu Surabaya," paparnya.

Namun, kata Turcham, pada mediasi yang telah dilakukan tersebut, akhirnya para Pihak telah mencapai kesepakatan.

"Syukur alhamdulillah bahwa penjelasan kami dapat diterima oleh kawan-kawan PSI Surabaya. Dan dengan besar hati, disertai banyak dasar, maka kawan-kawan PSI Surabaya tidak melanjutkan proses sengketa ke Sidang Adjudikasi. Dan mencabut permohonan penyelesaian sengketa yang telah diregister di Bawaslu Kota Surabaya," imbuh Turcham.

Sekadar untuk diketahui, berikut merupakan hasil kesepakatan para pihak.

 

1. Sepakat bahwa atas banyak dasar dari pihak pemohon tidak dapat melanjutkan ke tahap adjudikasi dan selesai pada tahap mediasi dan menjadi kesepakatan bersama antar pemohon dan termohon.

 

Sumber: