Penyidik Tetapkan 5 Tersangka, Pasca Tewasnya Pekerja Tambang Terlindas Ekskavator

Penyidik Tetapkan 5 Tersangka, Pasca Tewasnya Pekerja Tambang Terlindas Ekskavator

Suasana Tambang Galian C Rengut Nyawa Arief Warga Sukokerto, Kecamatan Sukowono.--

JEMBER, MEMORANDUM-Pasca tewasnya seorang pekerja tambang galian C di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten JEMBER. Penyidik Pidana Tertentu (Pidter) Polres JEMBER, menahan 5 orang tersangka.

Kelima orang tersangka yang berinisial PH, SB, DAM, FY, dan MU merupakan dari pihak terkait sebagai penanggungjawab lakasi tambang.

Menurut Iptu Naufal Muttaqin Kanit Tipidter Polres Jember kepada wartawan memorandum .co.id di ruang kerjanya, mengatakan bahwa status penangganan perkaranya naik ke penyidikan. Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Batu : Pengelolaan sampah Jadi Tugas Bersama

Dia menjelaskan, bahwa para tersangka dalam menjalankan aktivitas penambangannya dilakukan secara ilegal tanpa dilengkapi perizinan yang lengkap dan lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

BACA JUGA:Pedagang Mengeluh Tidak Boleh Berdagang di Dalam Stadion GBT Selama Gelaran Piala Dunia U-17

” Tersangka dalam menjalankan aktivitasnya dilakukan secara ilegal dan kelalaian dalam bekerja,” ujarnya.

Untuk para tersangka polisi menjerat dengan pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak (seratus milyar rupiah).

Dan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. (edy)

Sumber: