Sungguh Bejat! Paman di Jombang Cabuli Keponakan Sendiri

Sungguh Bejat! Paman di Jombang Cabuli Keponakan Sendiri

Ilustrasi--

JOMBANG, MEMORANDUM - Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang paman terhadap keponakan sendiri. Bagaimana tidak, keponakan yatim piatu dan masih pelajar ini dicabuli oleh sang paman.

Pelaku yakni JM (46), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten JOMBANG, Jawa Timur. Dan korban yakni Melati (14) pelajar SMP. Aksi pencabulan terjadi karena Melati tinggal satubrumah dengan JM.

Kasi Humas Polres JOMBANG, Iptu Putut Yuger menerangkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan sang paman terhadap keponakan sendiri terjadi pada tahun 2022, yakni mulai Agustus sampai Desember.

BACA JUGA:Santriwati Korban Pencabulan Pemimpin Ponpes Cianjur Diancam Bakal Diguna-guna Jika Melapor

"Aksi pelaku ini sudah lama. Dilakukan pelaku di rumahnya, karena korban ini anak yatim-piatu," terangnya, Kamis 09 November 2023.

Yuger menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat orang seisi rumah sedang tidur terlelap. Di saat korban tidur, pelaku diam-diam memasuki kamar korban lalu menyuruh korban membuka celananya.

"Pelaku selanjutnya memeriksa alat kemaluan korban dengan dalih ingin memeriksa keperawanan korban. Namun korban sempat menolak," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Lamongan Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah di Bawah Umur

Meski sempat ditolak korban, Yuger mengungkapkan, pelaku akhirnya tetap melancarkan aksi cabulnya. Apabila korban tak menuruti perintah pelaku, maka korban diancam akan dipukuli.

"Jadi korban ini sempat diancam sama pelaku. Korban sempat depresi, karena pelaku mengancam tidak akan memberikan makan korban dan akan mengusir korban dari rumahnya," ungkapnya.

Yuger mengatakan, korban akhirnya tidak tahan dengan aksi pamannya, sehingga korban nekat menceritakan perbuatan bejat pamannya ke salah satu guru di sekolahnya pada 18 Oktober 2023.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Membekuk 7 Orang Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo

"Korban cerita perbuatan cabul pamannya ke salah satu guru di sekolahnya. Lantas guru ini melaporkan ke istri dari paman korban," katanya.

Setelah mendengar cerita dari guru perihal kejadian yang dialami oleh keponakannya yang yatim-piatu itu, maka istri dari JM melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polres Jombang.

"Dan pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 5.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap JM atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur," papar Yuger.

BACA JUGA:Polres Malang Dalami Kasus Pencabulan terhadap Santriwati

Kini JM harus mendekam di hotel prodeo Polres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya..Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tukas Yuger.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada masyarakat Jombang terhadap tindak pidana serupa. Pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual maupun kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Jombang.

BACA JUGA:Sempat Jadi DPO Polres Malang, Pelaku Pencabulan Diamankan

"Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, serta pengaduan/keluhan tentang layanan kepolisian, bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022," pungkasnya.(yus)

Sumber: