Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Divonis 12 Tahun

Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Divonis 12 Tahun

Terdakwa, AA, menjalani rekonstruksi di depan Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan.-Biro Pasuruan-

Sumber: