Suntik LPG Jadi Nonsubsidi, Warga Klojen Meringkuk di Sel

Suntik LPG Jadi Nonsubsidi, Warga Klojen Meringkuk di Sel

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan.--

MALANG, MEMORANDUM-Hendy (35) warga Jl Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota MALANG hingga saat ini meringkuk di sel tahanan Polresta MALANG Kota. Ia dibekuk petugas, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menerangkan, proses penyelidikan berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Awalnya, hari Senin kemarin. Dari penyelidikan, kita melakukan upaya penangkapan paksa. Lokasi di ruko kawasan Jalan Kalpataru, kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," terang Kasat Reskrim, Kompol Yudanto, Selasa 07 Nopember 2023.

BACA JUGA:Jual Motor Curian, Dimas Beralasan untuk Biaya Persalinan Istri

Kemudian, lanjut Danang, di lokasi tersebut, didapati adanya praktek pengoplosan atau pemindahan dari LPG tabung subsidi 3 kg, ke tabung non subsidi 12 kg maupun 5,5 kg.

BACA JUGA: Ada-Ada Saja ! Pengakuan Terdakwa Agus: Pakai Sabu Membuat Penyakit Bipolarnya Langsung Hilang

Kemudian terkait praktek tersebut, kira kira 10 hari lalu, ada korban. Ia seorang karyawan dari pemindahan LPG. Mengalami luka bakar hingga sekitar 50 persen. Sehingga, harus dirawat di RSSA.

"Tersangka sudah beraksi sejak tahun 2022 an, di Malang. Satu hari, memproduksi sekitar 15 sampai 20 tabung untuk stock. Karena, tidak setiap hari melakukan pengiriman," lanjutnya.

Dari aksi pengoplosan tabung subsidi, tersangka mendapat keuntungan Rp. 700 ribu sampai Rp. 1 juta per hari. Statusnya, bukan agen dan tidak memiliki izin. Ia hanya menyewa ruko untuk melaksanakan tindak pidana 

"Pelaku utamanya, satu orang, dan mengatur semuanya. Sementara yang lain, hanya direkrut untuk membantu," pungkasnya.

Modus operandinya, dengan melakukan suntik gas LPG untuk dipindahkan ke tabung lainya. Dari satu tabung untuk dioplos ke tabung 12 kg lainya, hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Pasal dikenakan, 55 UU 22 2021 tentang migas diubah pasal 40 ayat 9 UU 6 2023 tentang ciptaker, ancaman hukuman 6 tahun.

Barang bukti yang diamankan, berupa, tabung LPG 3 kg sebanyak 181 tabung. LPG 5 kg sebanyak 33 tabung, LPG

12 kg dan 14 tabung sdh terisi belum tersegel, 6 tabung sudah terisi, 22 tabung belum terisi (kosong), 1 timbangan duduk digital dan 1 buah alat pemindah gas. (edr)

Sumber: