Dilarang Melintas di Jalan Raya, Satlantas Polres Bangkalan Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik
Banner sosialisasi Permenhub Nomor 45 terkait tata guna motor R2 (sepeda) tenaga listrik yang mulai diviralkan Satlantas--
BANGKALAN, MEMORANDUM - Penggunaan sepeda listrik dan ragam jenis kendaraan serupa lainnya kini kian digandrungi publik. Termasuk di wilayah hukum Polres BANGKALAN. Komunitas penggemarnya-pun variatif. Mulai dari kaum bapak, emak-emak, para remaja dan bahkan kalangan bocah cilik (bocil).
Kemajuan teknologi di ranah kendaraan bermotor ini segera direspon dengan lugas oleh Kasatlantas Polres BANGKALAN AKP Grandika Indera Waspada. Salah satunya, Satlantas mulai intent melakukan sosialisasi terkait tata guna motor R2 dengan tenaga penggerak listrik tersebut.
“Sesuai amanah Bapak Kapolres AKBP Febri Isman Jaya, Satlantas diminta mulai rutin melakukan sosialisasi terkait pemakaian sepeda listrik dan kendaraan lain yang sejenis,” kata AKP Grandika, Selasa 7 November 2023. Alasannya logis. Kendaraan R2 ini, ternyata hanya boleh digunakan di kawasan terbatas.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Jaga Imunitas Anggota
Sesuai Permenhub Nomor 5 Pasal 5 Ayat (1) Tahun 2020, sepeda Listrik, serta kendaraan sejenis lainnya, seperti Skuter listrik, Hoverboard, Single Wheel dan Otopet tidak boleh digunakan atau melintas di jalan raya. Seperti ruas jalan jalan kabupaten, jalan provinsi dan apa lagi jalan nasional.
“Atau dengan kata lain, pengendara motor listrik hanya boleh melintas di kawasan ruas jalan yang sudah ditentukan,” tandas AKP Grandika. Kebijakan Permenhub tersebut diterapkan semata-mata untuk meningkatkan tertib lalu-lintas di jalan raya. Juga untuk meminimalisir potensi terjadinya laka-lantas.
Sesuai Permenhub, sepeda listrik dan generasi sejenisnya, hanya boleh dikendarai pemakainya di jalur khusus kendaraan berpenggerak motor listrik, serta di area ruas jalan pemukiman.
BACA JUGA:Sambangi KPU dan Bawaslu, Polres Bangkalan Pastikan Sikon Aman dan Kondusif
Juga boleh dikendarai di area care free day, di area obyek wisata, di area sekitar angkutan umum massal yang terintegrasi, di area sekitar perkantoran, serta di area luar jalan raya.” Tetapi di jalan raya padat arus lalin tidak boleh,” jelas AKP Grandika.
Karenanya, terkait larangan berkendaraan motor R2 sejenis sepeda listrik di jalan raya, kini mulai rutin disosialisasikan oleh Satlantas Polres Bangkalan. Diantaranya melalui sebaran benner yang diviralkan secara masif di jagad medsos.
Di sisi lain, personel Satlantas yang rutin mengatur arus lain di sejumlah jumlah jalan protokol jantung Kota Bangkalan, akan mulai melakukan pengawasan ekstra ketat.
BACA JUGA:Bawa Senpi dan Sajam saat Pilkades Serentak Tahap III, 2 Warga Desa Konang Diamankan Polres Bangkalan
Komunitas warga yang terpantau mengendarai motor R2 sejenis sepeda listrik akan dicegat. Pengendaranya akan diedukasi secara persuasif dan humanis. Mereka akan diarahkan agar menggunakan kendaraan tersebut di ruas jalan khusus sebagaimana diamanatkan Permenhub Nomor 45 Pasal 5 Ayat (1) tahun 2020.(ras)
Sumber: