Kanim Manado Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Kanim Manado Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) menerima piagam penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).--

MANADO, MEMORANDUM-Kantor Imigrasi Kelas I TPI MANADO Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) menerima piagam penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Pakpahan kepada masing-masing Unit Kerja peraih predikat P2HAM yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado yang disaksikan langsung secara virtual oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasona H. Laoly.

Piagam diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha yang diwakili oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Fahrurrozi selaku Pelaksana Tugas Harian kepala Kantor.

BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pembuat Surat Otentik Palsu

Kadivyankumham menyampaikan apresiasi kepada 2 unit kerja yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut yang telah berhasil memenuhi indikator penilaian.

BACA JUGA:Polisi Masih Belum Bisa Menyimpulkan Kasus Kematian Caroline

Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis termasuk di dalamnya pelayanan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha menyatakan penghargaan ini adalah bentuk nyata komitmen Kantor Imigrasi Manado dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kantor Imigrasi Manado akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada seluruh masyarakat terutama kepada kelompok masyarakat rentan sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diluncurkan pada Tanggal 13 Oktober 2023 lalu, menggantikan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022" jelas Made Hepi.

Kakanim Manado berharap dengan diterimanya piagam penghargaan P2HAM ini, Aparatur Sipil Negara beserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado semakin semangat dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pemohon jasa keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Manado. (*)

Sumber: