pupuk
iklan ulta memorandum

Sound Horeg Mulai Jadi Perhatian DPRD Gresik, Berpotensi Langgar Perda Ketertiban Umum

Sound Horeg Mulai Jadi Perhatian DPRD Gresik, Berpotensi Langgar Perda Ketertiban Umum

Anggota DPRD Gresik Jumanto saat melakukan sosialisasi perda keamanan dan ketertiban di masyarakat. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemakaian sound horeg atau pengeras suara berdesibel tinggi mulai menjadi sorotan DPRD Gresik. Kalangan legislatif memandang, kegiatan yang tengah populer di masyarakat itu dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum. 

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Gresik, Jumanto, dalam giat sosialisasi Perda. Politisi PDIP itu mengatakan, bahwa sound horeg yang berlebihan dapat melanggar Perda Gresik Nomor 2 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

BACA JUGA:Freddy Poernomo Minta Pemerintah Tak Takut Tindak Tegas Sound Horeg

Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2022 dapat diterapkan terhadap aktivitas sound horeg, apabila menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Khususnya seperti yang telah diatur pada Pasal 16.


Mini kidi--

Ia menjelaskan bahwa pasal itu melarang penyelenggaraan kegiatan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar, pelayanan rumah sakit, tempat ibadah, maupun aktivitas masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Piramida Polres Tulungagung Jadi Ajang Ngobrol Bareng Media, Sound Horeg Ikut Disorot

“Jika pelaksanaannya menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat, kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah penegakan Perda,” ujar Jumanto, Minggu 20 Agustus 2026.

Dirinya menambahkan, bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022, tidak hanya mengatur larangan.  Namun juga mengatur ketentraman dan ketertiban, sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat dan masyarakat.

“Partisipasi aktif masyarakat, juga menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif,” tuturnya.

BACA JUGA:MUI dan Polres Mojokerto Perkuat Sinergi, Sound Horeg Jadi Sorotan

Jika terbukti melanggar, regulasi tersebut pun tidak hanya memberikan sanksi administratif. Namun juga penindakan tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberi efek jera. 

“Pelanggaran tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan, sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya. 

Meski belum memiliki peraturan spesifik terkait sound horeg, Pemprov Jatim, dan Forkopimda, termasuk Gresik telah menerbitkan surat edaran bersama pada Agustus 2025, terkait pembatasan penggunaan sound system.

Sumber: