Polda Jatim Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pembuat Surat Otentik Palsu

Polda Jatim Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pembuat Surat Otentik Palsu

Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan surat otentik. --

Akibat perbuatan para pelaku, PPAT Novitasari Dian Rahayu mengalami kerugian mareriil sebesar Rp 55 juta dari 11 akta palsu serta berpotensi menanggung beban pajak peralihan. "Kantor Bapenda Kota Batu juga mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta hasil dari pajak pengurus balik nama dan pemilik tanah SPH juga merasa dirugikan karena mengeluarkan uang Rp 850 juta namun pengurusan proses balik nama yang bermasalah," pungkaanya. (rid)

Sumber: