Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Warga Tumpang Pembobol Indomaret

Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Warga Tumpang Pembobol Indomaret

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.--

MALANG, MEMORANDUM-Aparat gabungan Kepolisian Resor Malang, pada Sabtu, 4 November 2023 berhasil meringkus PR (54) pria paruh baya warga dusun/ desa Ngingit kecamatan Tumpang.Terduga pelaku pembobol minimarket di kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. 

" Tersangka PR diamankan aparat kepolisian tidak lama setelah melakukan aksi pembobolan terhadap minimarket," ungkap, Iptu Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Senin, 6 November 2023.

Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan toko Indomart yang melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 pagi. Saat itu, alarm toko berbunyi yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan toko yang mengetahui.

BACA JUGA:Jangan Lupakan Sejarah Pesan Moral Ahmad Basarah saat Menghadiri Parade Bantengan

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merk.

BACA JUGA:Kejuaraan Paralayang Walikota Batu Cup, Kontingen Kota Batu Raih 7 Medali

" Tersangka dan puluhan bungkus rokok berbagai merk, langsung kami bawa ke Polsek Bululawang," kata, Taufik.

Selain itu, polisi juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian. Modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam bagunan toko dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan. 

Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.

“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (kid)

Sumber: