375 KK Kampung Baru Siwalankerto Resah
Surabaya, Memorandum.co.id - Ratusan warga Kampung Baru Siwalankerto resaaqh dengan surat pemanggilan dari juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 7 Januari 2020. Pemanggilan ini terkait sengketa lahan seluas 3 Ha di Siwalankerto Timur 5A sampai 5G, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo. Sekretaris Forum Rakyat Siwalankerto (Forasik) Wahyu Miadi menyatakan, sejumlah 375 KK (kepala keluarga) warga selama ini tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Suhartono soal sengketa tanah seluas 3 Ha tersebut. Bahkan, warga tidak pernah dilibatkan jika ada proses hukum di PN Surabaya terkait sengketa lahan seluas 3 Ha yang diakui milik Yayasan Darma Provinsi Jatim. "Warga terkejut, bagaimana mungkin Suhartono bisa mendapat kuasa dari 300an KK kampung baru. Padahal sejak tahun 2004, Suhartono sudah tidak menjadi warga di kampung baru. Bahkan, di mana ia tinggal, masih misterius keberadaannya," kata Wahyu kepada Memorandum, Minggu (12/1). Lanjutnya, apalagi di dalam surat panggilan dari juru sita PN Surabaya, saudara Suhartono sekaligus menjadi panitia penyelesaian tanah atau sebagai kuasa substansi warga kampung baru Siwalankerto. "Intinya, proses hukum ini ada kejanggalan. Munculnya surat panggilan dari juru sita PN Surabaya ini akan kita telusuri ke sana. Kami telah melayangkan surat ke pengadilan minta untuk menjelaskan duduk perkaranya. Di dalam pemanggilan Suhartono di pengadilan, Kamis (16/1) besok, warga siap datang ke sana,” terangnya. Atas perbuatan Suhartono tersebut, lanjutnya, warga segera melakulan upaya hukum guna melaporkan Suhartono di kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang meresahkan 375 kk warga kampung baru Siwalankerto. "Yang jelas perbuatan Suhartono sudah tidak bisa ditoleransi mas. Karena telah memberikan kesaksian palsu dan sangat meresahkan warga sejak surat panggilan itu diterbitkan," tegas dia. Wahyu menjelaskan, sejarah lahan seluas 3 Ha dulu milik sebelas petani. Setelah itu muncul peralihan dari sebelas petani kepada 56 anggota Yayasan Darma Provinsi Jatim. Sedangkan warga dulu membeli lahan hanya berbekal kwitansi dan akte notaris jual beli saja. Namun kenyataan sekarang, ketika diurus sertifikat hak milik (SHM) di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Surabaya tidak bisa. “Kami pernah mediasi di Kecamatan Wonocolo serta di Polrestabes Surabaya. Justru BPN Surabaya menyatakan lahan 3 Ha tidak bisa diproses SHM, meskipun lahan itu diakui oleh Yayasan Darma Provinsi Jatim. Lah, terus siapa pemilik lahan tersebut, itu yang masih kita telusuri mas,” ucapnya. Lebih jauh, Wahyu menjelaskan, sebenarnya warga Kampung Baru Siwalankerto itu sudah lelah dibohongi orang tidak bertanggungjawab yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 3 Ha tersebut. “Dari hasil rembug warga. Sebenarnya kami sepakat pingin membeli lahan ini, asalkan betul-betul dipertemukan dengan pemilik aslinya. Karena kita juga capek mas, selama 25 tahun persoalan lahan ini belum jelas statusnya,” pungkas dia. (why/rif/gus)
Sumber: