Edarkan Sabu dan Pil Dobel L Pemuda Ngabar, Mojokerto Masuk Bui

Edarkan Sabu dan Pil Dobel L Pemuda Ngabar, Mojokerto Masuk Bui

Terduga pengguna sabu-sabu diapit polisi.--

MOJOKERTO, MEMORANDUM-Seorang pemuda berinisial AY, 26 tahun kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, warga desa Ngabar Jetis MOJOKERTO, ini terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten MOJOKERTO. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres MOJOKERTO mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar.

Puluhan Ribu butir Pil Haram tadi dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir Pil siap edar. Pada saat pelaku ditangkap dalam penggledahan, petugas dari Sat Narkoba juga menemukan paket Narkoba jenis sabu sabu seberat 0.5 gram yang disimpan pelaku di bungkus Rokok dimasukkan dalam saku celananya. 

Pelaku ditangkap oleh sat Narkoba Polres Mojokerto pada hari Jumat, 27 Oktober pukul 14.40, Di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. 
BACA JUGA:23 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor di Surabaya Kena Batunya

Saat di konfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut, Rabu, 1 November 2023.

BACA JUGA:Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Pengedar Narkoba

"Barang Bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan narkotika jenis Pil Double L sebanyak 27 (dua puluh tujuh) botol plastik @ botol berisikan 1000 (seribu) butir pil double L." Ujar AKP Marji Wibowo. 

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian terungkap bahwa barang ini akan diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku bisa ditangkap oleh Polisi. 

Penyidik Sat Narkoba Polres Mojokerto menjerat pelaku dengan berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(no)

Sumber: