Sidang Kasus Penimbunan Solar, Penyewa Dilarang Ubah Fisik Gudang

Sidang Kasus Penimbunan Solar, Penyewa Dilarang Ubah Fisik Gudang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan hadirkan pemilik gudang yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebagai salah satu saksi persidangan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Sidang kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan terdakwa Abdul Wahid menapaki babak baru. Kali ini, Sidang menghadirkan saksi baru pemilik gudang di Jl Kyai Sepuh Kota PASURUAN.

Dalam sidang dengan agenda meminta keterangan pemilik gudang yang disewa oleh terdakwa yakni, Delfi Umar. Delfi mengatakan jika dirinya tidak tahu kalau gudang milik almarhum orang tuanya itu disewa oleh PT Mitra Central Niaga (MCN) untuk menimbun BBM solar.

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis, 26 Oktober 2023 sore, Delfi mengatakan, secara klausul perjanjian sewa gudang tersebut untuk parkir kendaraan truk milik PT. MCN. Dimana dari keterangan terdakwa kepada pemilik gudang, dirinya merupakan pemilik bisnis transportir pengiriman solar.

BACA JUGA:Macan Putih Terkam Bajol Ijo, Kalah Telak 4-0 di Stadion Brawijaya

Delfi juga mengatakan bahwa akad sewa gudang tersebut sejak Mei 2023. Dan akan berakhir pada Mei 2024 tahun depan. Majelis hakim juga menanyakan kepada saksi, apakah gudang seluas 5.000 meter persegi tersebut, dirinya tahu tentang penimbunan solar yang dilakukan oleh terdakwa di dalam gudang tersebut? Delfi mengaku tidak tahu. Ia baru tahu setelah adanya pemberitaan di media masa.

BACA JUGA:Butuh Uang, Pria Kalimas Baru Ajak Empat Teman Curi Mobil Saudara

"Saya tidak tahu kalau aktifitas di dalam gudang tersebut ada penimbunan solar yang mulia. Pasalnya pada perjanjian sewa gudang diantaranya ada kalimat penyewa tidak boleh merubah bentuk fisik gudang. Tetapi oleh PT MCN di dalam area gudang digali untuk tempat penimbunan solar," jelas Delfi Umar kepada majelis hakim.

Perubahan fisik di dalam gudang berupa tandon tanam dan instalasi pipa yang tersambung ke tangki. Kapasitasnya mencapai 32 kilo liter. Pemilik gudang mengaku tidak tahu menahu. Ia baru tahu setelah media masa santer mengabarkan adanya gudang di Jl Kyai Sepuh Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan telah disalahgunakan. Kemudian digerebek oleh Bareskrim Mabes Polri pada  Juli 2023 lalu.

Sebelumnya, agenda sidang kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut juga turut menghadirkan tiga orang saksi dari SPBU. SPBU tersebut berlokasi di Kepulungan Kecamatan Gempol. Tiga saksi yang dihadirkan adalah Nanang Aries, selaku petugas pengawas SPBU Kepulungan,. Kemudian dua petugas operator, Dwi Erlita dan Suharmadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan tiga orang terdakwa. Yakni, terdakwa Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN. Kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan. Dan Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kd/mh)

Sumber: