Pencuri Mobil Sendiri Ukik Kristanto Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Ukik Kristanto menjalani sidang tuntutan usai mencuri mobil Toyota Agya miliknya yang terdakwa gadaikan kepada Yunus Budiono seharga Rp 30,7 juta. Atas perbuatan terdakwa, JPU Herlambang menuntut pidana penjara selama 1,5 tahun.
Menurut JPU Herlambang, terdakwa telah terbukti bersalah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumah.
"Mengadili terdakwa terbukti melakukan pencurian dan dituntut selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara," ujarnya di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 26 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ketua DPRD Surabaya Ajak Kaum Muda Tumbuhkan Spirit Cinta Tanah Air
Terkait tuntutan jaksa, terdakwa meminta keringanan hukuman. "Yang Mulia, kami memohon keringan. Kami terpaksa karena untuk persalinan istri saya," terangnya.
BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Laksanakan Pengamanan Kunjungan Kerja Ibu Presiden
Awal kejadian, mobil Toyota Agya yang dikendarai Yunus Budiono parkir di P3 mal Royal Plaza. Ketika akan kembali, ia mendapati mobil tersebut tidak ada diparkiran. Selanjutnya Yunus mencoba mencari di lantai lain barangkali ia lupa memarkirkannya.
"Mobil itu milik terdakwa Ukik yang digadaikan ke saya sejumlah 30 juta plus 700 ribu Yang Mulia. Dan saya bawa selama sebulan," jawab Yunus Budiono, Kamis 19 Oktober 2023 di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah mencari-cari mobil tersebut di beberapa lantai parkiran, Yunus melaporkan akan kehilangan mobil Toyota Agya tersebut ke sekuriti. "Saya mencari dulu pak naik turun sampai lantai atas beberapa kali. Kebetulan saat ada sekuriti, saya minta tolong. Mungkin karena saya lupa atau apa," jawab Yunus di harapan Majelis Hakim.
Selanjutnya ia bersama sekuriti bersama mencari dan karena tidak ketemu, sekuriti langsung memperlihatkan rekaman CCTV. Dan terlihat jika terdakwa Ukik yang mengambil mobil tersebut. "Dari rekaman CCTV Ukik yang bawa Yang Mulia. Dan saya tidak tau bagaimana cara terdakwa bisa mengambilnya," ujarnya.
Terdakwa Ukik membenarkan dengan apa yang disampaikan Yunus Budiono. Ukik menjelaskan bahwa ia membawa kunci cadangan untuk mengambil mobil tersebut. "Saya bawa kunci cadangan dan saya tau mobil tersebut di situ (parkiran Mal Royal Plaza) dari GPS Yang Mulia," ucapnya.
Usai mendapatkan mobil tersebut, terdakwa membawa pulang mobilnya ke rumah. Rencana ia akan memakai untuk persalinan istri.
Menurut JPU Herlambang, bahwa saat pemeriksaan karcis dan STNK. Terdakwa diperiksa oleh Renaldy Ferdiansyah Kurniawan untuk mengecek karcis dan STNK. Tetapi terdakwa hanya menunjukkan foto STNK dari handphone dan memperhatikan KTP, sehingga bisa keluar parkiran Royal Plaza Surabaya.
"Apesnya saat mobil tersebut di parkir di depan kostnya dan ketahuan oleh anggota Kepolisian. Akhirnya terdakwa ditangkap pada hari Rabu, 19 Juli 2023 pukul 02.00 WIB," ungkapnya. (rid)
Sumber: