Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Sales PT GLS Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Kemplang Uang Perusahaan Rp3,28 Miliar

Sales PT GLS Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Kemplang Uang Perusahaan Rp3,28 Miliar

Terdakwa Rizal Rizki Sudebyo saat menjalani sidang agenda putusan di ruang Garuda 1 PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aksi licik memanipulasi nomor rekening dalam invoice perusahaan berujung petaka bagi Rizal Rizki Sudebyo. Sales marketing PT Garuda Lintas Samudra (GLS) itu akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang putusan.


Mini Kidi Wipes.--

Sidang yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryanto. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut,” tegas hakim dalam persidangan.

BACA JUGA:Modus Order Fiktif, Sales Jam Tangan di Jalan Tunjungan Didakwa Gelapkan Barang Rp 3,1 Miliar


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa pun tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun 4 bulan penjara.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bukan hanya merugikan perusahaan, namun dilakukan dengan modus terencana dan berulang. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 3.286.765.000.

BACA JUGA:Sales Cat Didakwa Gelapkan Uang Tagihan, Modus Nota dan Stempel Fiktif Rugikan Perusahaan Rp36 Juta

Dalam surat dakwaan terungkap, Rizal mulai bekerja di PT GLS sejak 2 Mei 2024 dengan gaji Rp 10 juta per bulan. Tugasnya mencari pelanggan, melakukan negosiasi, sekaligus menagih pembayaran berdasarkan invoice jasa ekspedisi perusahaan.

Namun sejak Juli 2024 hingga Agustus 2025, terdakwa diduga menjalankan aksi curang dengan cara mengubah nomor rekening pembayaran pada invoice, lalu mengarahkan customer agar mentransfer uang ke rekening pribadinya di Bank BCA.

Sejumlah customer menjadi korban. Salah satunya Herwin Candra, yang mentransfer pembayaran langsung ke rekening terdakwa. Sementara customer lainnya, Harwati, menyerahkan uang pembayaran secara tunai.

BACA JUGA:Ubah Rekening Invoice, Sales Ekspedisi di Surabaya Gelapkan Rp3,28 Miliar

Sumber:

Berita Terkait