Jalani Sidang Perdana, Ini Pengakuan Pembunuh Mahasiswi Ubaya Angelina Natania

  Jalani Sidang Perdana, Ini Pengakuan Pembunuh Mahasiswi Ubaya Angelina Natania

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang perdana secara daring.-Farid-

SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang perdana perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 26 Oktober 2023.

Dalam surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo bahwa terdakwa Rochmad Bagus melakukan pembunuhan usai korban menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.

"Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas," ucap JPU Parlan dalam surat dakwaan.

BACA JUGA:Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Keluarga Bantah Ada Hubungan Asmara

Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Kemudian terdakwa mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper. "Sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tidak tercium," ucap Parlan.

Selanjutnya, terdakwa meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. "Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar," bebernya.

Usai membuang tubuh korban dalam koper, terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban di lokasi lain. Tali yang dibuat untuk menjerat korbam hingga tewas juga dibuang terdakwa.

BACA JUGA:7 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Ubaya yang Dimasukan ke Dalam Koper di Jurang Gajah Mungkur

Usai membuang korban dan barang bukti, mobil korban terdakwa gadaikan seharga Rp 25 juta. "Oleh terdakwa, mobil korban digadaikan seharga Rp 25 juta," kata Parlan.

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. "Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. Dari sana terdakwa ditangkap polisi," ucap Parlan.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Awal Perkenalan Mahasiswi Ubaya dengan Pelaku yang Berujung Pembunuhan

Usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa menanyakan kepada terdakwa terkait surat dakwaan yang telah dibacakan tadi.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," ucap terdakwa kepada Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Sementara itu Mahendra Suhartono perwakilan KLH Ubaya berkeyakinan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan berencana bukan karena spontanitas terbukti mulai dari hasil visum tadi yang dijelaskan oleh JPU ada luka memar diakibatkan karena penganiayaan terlebih dahulu tidak langsung di jerat dengan tali kolor tersebut sehingga tindak pembuangan jenazah bukan tidak pidana spontanitas yakin berencana.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Mahasiswi Ubaya yang Dimasukan ke Dalam Koper

"Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa dan korban kalau minta uang selalu ditransfer orang tuanya," paparnya.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa Nika Aji, dakwaan yang dibacakan JPU sudah sesuai. Tapi nanti bisa dibuktikan dari keterangan para saksi. "Pada dasarnya sudah sesuai dengan dakwaan. Nanti bisa dibuka darinketerangan saksi," ucap Nika Aji.

Terkait masalah utang piutang yang dibacakan dalam dakwaan, Nika Aji, memilih enggan berkomentar. "Nanti saja saat keterangan terdakwa," pungkasnya.(rid)

Sumber: