Bisnis Properti Perlu Perhatikan Akuisisi dan Aspek Hukum

Bisnis Properti Perlu Perhatikan Akuisisi dan Aspek Hukum

SURABAYA - Perkembangan pembangunan properti di Indonesia saat ini sangat luar biasa. Terutama tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal membuat pengembang berlomba-lomba membangun rumah susun di berbagai kawasan. Namun, dalam bisnis properti tersebut tidak jarang menimbulkan berbagai permasalahan bahkan timbul sengketa hukum. Maka pihak pengembang bisnis properti perlu memperhatikan akusisi dan aspek hukum pembangunan properti di Indonesia. Hal ini disampaikan Dr Harsono Njoto, SH, MH praktisi hukum dan akedimisi juga sebagai ketua panitia seminar nasional, saat dikonfirmasi di hotel Mercure Grand Mirama, Sabtu (26/1). Ia menambahkan, kegiatan seminar ini turut serta dihadiri narasumber top Indonesia, Dr Suhardi Somomoeljono, SH, MM Managing Partner SSA Advocates, Jakarta, Drs Paulus Totok Lusida, Apt Sekjen DPP REI, Dr Erwin Kallo, SH, MH the best Popular Property Lawyer dan Co Property Lawyer di Jakarta, Bali, Makasar, Prof Dr I Budi Kagramanto, SH, MH, MM guru besar Fak. Hukum Unair Surabaya, serta Dr Irawan Soerodjo, SH, MSi Akademisi, Notaris. Sementara itu, Sekjen DPP REI, Drs Paulus Totok Lusida menyampaikan, terkait regulasi baru terhadap properti. Yang saat ini dengan adanya regulasi Permen PURR no 23 tahun 2018 tentang rumah susun ini sangat mempengaruhi terhadap investasi properti di Indonesia. "Yang sangat berpengaruh adalah aturan terhadap rumah susun atau apartemen. Dalam hal ini, karena tekanan dari beberapa pihak yang berkepentingan. Sehingga dengan munculnya Permen tersebut yang mana peraturan pelaksananya belum keluar dan sangat membela sesuatu yang tidak penting," tutur Sekjen DPP REI Ia melanjutkan, di situ disampaikan bahwa terhadap kepentingan pengelolaan itu adalah dibentuk pengurus yang menguasai seluruh properti apartemen dengan sistem baru terhadap apartemen yang belum laku. "Dengan masih banyaknya apartemen yang belum laku terus diambil alih pengurus luar untuk pengelolaan apartemen sesuai regulasi baru itu. Yang jelas tidak sesuai keinginan developer serta bagaimana investasi bisa balik, " terang dia. Dengan kejadian ini, lanjut Paulus Totok Lusida, pihak REI sudah melakukan langkah yudisial review supaya Permen PURR no 23 tahun 2018 tentang rumah susun ini tidak bisa dilaksanakan. "Berharap peraturan pemerintah tentang rumah susun ini sebelum dilaksanakan, di preview atau dikaji ulang kembali. Karena regulasi baru ini sangat merugikan bagi investasi properti di Indonesia, " tegas dia. Sedangkan, Prof Dr I Budi Kagramanto, SH, MH, MM guru besar Fak. Hukum Unair Surabaya, mengatakan, perkembangan Properti di Indonesia ini sangat luar biasa mengingat kebutuhan sangat tinggi di masyarakat. "Otomatis pengusaha properti ikut serta membantu juga atas keinginan masyarakat yang membutuhkan rumah susun atau apartemen. Sebab, kebutuhan tempat tinggal sangat tinggi dibandingkan pembangunan apartemen masih belum seimbang," imbuh dia. Hal beda disampaikan Dr Suhardi Somomoeljono, SH, MM Managing Partner SSA Advocates, untuk menghadapi problematika  akuisisi dan aspek hukum pembangunan properti di Indonesia. Pihak pengembang harus mengetahui teknik dasar uji tuntas hukum akuisisi properti dan aspek hukum pembangunan dan pengembangan properti di Indonesia. "Salah satunya, pengembang harus melakukan riset uji tuntas hukum akuisisi properti. Seperti melakukan pemerikasanan dokumen identitas penjual, dokumen transaksi, dokumen kepemilikan properti, perizinan, serta pemeriksaan peruntukan tanahnya harus jelas," imbuh dia. (x/yok)

Sumber: