Melindungi Data Pribadi Anda: Bahaya Kebocoran Data dan Konsekuensi Hukumnya

Melindungi Data Pribadi Anda: Bahaya Kebocoran Data dan Konsekuensi Hukumnya

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group 

 

CEO & Founder of PT TOP Legal GroupAnis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, di era digital yang terus berkembang pesat, data pribadi telah menjadi komoditas berharga.

Data ini, menurut Anis, mencakup informasi tentang diri kita seperti nama, alamat, nomor telepon, dan bahkan preferensi pribadi, disimpan di berbagai platform online.

Namun, apa yang terjadi ketika data pribadi Anda bocor dan jatuh ke tangan yang salah? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi dasar hukum yang berkaitan dengan data pribadi, risikonya, dan konsekuensi hukum bagi pelanggaran data pribadi.

BACA JUGA:Ketika Kebohongan Menjadi Ancaman: Dampak Hukum Penyebaran Hoax di Era Digital

BACA JUGA:Toxic Relationship, Ancaman Bunuh Diri, dan Impikasi Hukum: Mengurai Kepentingan dan Perlindungan

Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi

Di Indonesia, perlindungan data pribadi diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan yang menjadi landasan utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pasal 1 angka 29 dari PP ini mendefinisikan data pribadi sebagai berikut: "Data pribadi adalah setiap data tentang

seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau non-elektronik.

" Dalam konteks penggunaan data pribadi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik juga memiliki ketentuan yang relevan. Pasal 26 ayat (1) dari undang-undang ini menyatakan: "Kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Pasal ini menegaskan bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus didasarkan pada persetujuan mereka. Dengan kata lain, Anda memiliki hak untuk mengendalikan bagaimana data pribadi Anda digunakan dan diproses oleh pihak lain.

Hak Pribadi dan Perlindungan Data Pribadi

Hak pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang melindungi privasi dan kehidupan pribadi individu. Ini mencakup hak untuk menikmati kehidupan pribadi tanpa gangguan, hak untuk berkomunikasi dengan orang lain tanpa mata-mata, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari hak pribadi ini.

Sumber: