Pria Pengangguran di Simojawar Edarkan Barang Haram, Ganjarannya Penjara
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka di Polrestabes Surabaya.-Rio-
SURABAYA, MEMORANDUM - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus residivis MW (23) di rumahnya Jalan Simojawar, Surabaya karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Tersangka tidak berkutik saat polisi menggeledah kamarnya dan menemukan 6 poket seberat 15,44 gram sabu. Tak hanya itu, petugas juga menyita 2 bendel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah buku catatan penjualan, dan 1 HP merek OPPO yang dijadikan sarana komunikasi dengan pelangganya.
BACA JUGA:Wanita Ini Jadi Pengedar Sabu Dengan Upah Rp 1 Juta Plus 1 Gram Narkoba
BACA JUGA:Darurat Narkoba VS Konstruksi Kepentingan
Temuan itu, sudah cukup untuk menggiring pria pengangguran tersebut ke penjara Mapolrestabes Surabaya. "Barang bukti kami temukan di atas meja kamar tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat, 20 Oktober 2023.
Tersangka MW mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Saudara Adit (DPO) dengan cara dititipi. Kini polisi tengah melacak keberadaan Adit.
Saat diinterogasi, MW mengaku bahwa mendapatkan barang haram itu dari Saudara Adit. " Barang diranjau di pinggir jalan, seberang pasar ikan Gunungsari sebanyak 20 gram," terang MW kepada penyidik.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Kupang Gunung Jaya Diringkus
BACA JUGA:Polres Kediri Ringkus Pengedar Narkoba Ringinrejo
Kemudian oleh tersangka, dijual ke pelangganya seharga Rp 200 ribu hingga Rp 1,8 juta per plastik klip. "Sudah dua kali ini menerima sabu dari Adit dan saya mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per satu kali pengambilan," ungkap MW.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang dilakukan MW untuk mengetahui keberadaan Adit. Polisi meyakini jaringan MW ini merupakan jaringan pengedar. (rio)
Sumber: