Jambak dan Seret Korban hingga Pingsan, Wanita di Surabaya Diadili

Jambak dan Seret Korban hingga Pingsan, Wanita di Surabaya Diadili

Terdakwa Siti Aminah mengikuti sidang secara daring di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Terlibat cekcok dengan korban Subaidah, terdakwa Siti Aminah harus menjalani sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya akibat melakukan penganiayaan, Rabu 18 Oktober 2023. 

Karena emosi, terdakwa menjambak Subaidah hingga jatuh serta menyeretnya hingga pingsan

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, berawal pada hari Jumat, 3 Februari 2013 pukul 16.15 WIB, terdakwa pulang kerja dan keluar dari Gudang nomor 30 tepatnya di Jalan Gatotan, Surabaya. Saat itu terdakwa melihat korban Subaidah sedang duduk dan menantang korban.

"Merasa emosi, kemudian terdakwa langsung menjambak rambut Subaidah, lalu menarik Subaidah dengan menggunakan tangan terdakwa hingga Subaidiah terjatuh lalu sempat menyeret saksi Subaidah yang pada akhirnya saksi Subaidah pingsan," ucap JPU Diah. 

Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara, ditemukan tiga buah luka lecet pada lutut kiri, warna kemerahan, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, ukuran terbesar satu sentimeter kali lima sentimeter dan ukuran terkecil satu sentimeter kali dua sentimeter, disekitar luka lecet tampak luka memar. 

"Ditemukan luka lecet pada lutut kiri dan disekitar luka lecet tampak luka memar yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul," katanya. 

Mendengarkan dakwaan JPU Diah Ratri Hapsari, terdakwa Siti Aminah tidak keberatan. "Sudah, tidak ada keberatan Yang Mulia," ucap terdakwa Siti Aminah melalui video call. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)

 

Sumber: