Sidang Wisma Persebaya, Bonek Datangi Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang Wisma Persebaya, Bonek Datangi Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang sengketa Wisma Persebaya yang melibatkan PT Persebaya dan Pemkot Surabaya akan digelar hari ini, Selasa (7/1/2020). Untuk memberi dukungan, Bonek (sebutan suporter Persebaya) akan mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna. Rencana ini dikatakan Andie Peci, koordinator Bonek kepada Memorandum. "Bonek menyatukan sikap bersama menyikapi Mess Persebaya yang disengketakan antara PT Persebaya dengan Pemkot Kota Surabaya. Kami berharap wisma ini dikembalikan fungsinya kepada Persebaya karena di wisma inilah tempat membina anak-anak muda internal Persebaya yang akan diproyeksikan untuk tim," ucapnya, Minggu (5/1). Bonek juga berharap ada upaya dari Pemkot Kota Surabaya membuka ruang dialog dengan PT Persebaya agar permasalahan kepemilikan wisma di Jalan Karanggayam 1 ini tidak berlanjut. Selama ini Pemkot Surabaya dan PT Persebaya Indonesia "rebutan" lapangan dan Wisma Persebaya. Aset tersebut diklaim milik Persebaya namun dikuasai Pemkot Surabaya. Kasus ini pun berakhir pada gugatan perdata. Seperti diketahui, tak terima lapangan serta wisma yang dimilikinya dikuasai Pemkot Surabaya, PT Persebaya Indonesia menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PN Surabaya. Gugatan tersebut terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, yang saat ini telah dieksekusi Kejari Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus  dari Pemkot Surabaya. PT Persebaya menuding Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya. Setidaknya, ada sebelas poin materi gugatan yang diajukan penggugat. Masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada Wisma Persebaya pada 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19. Yahya Hasan Alkatiri, perwakilan PT Persebaya menjelaskan, surat yang ada di Pemkot Kota Surabaya tahun 1995 dan surat HGB (hak guna bangunan) tahun 1998. Kami menggugar Pemkot Surabaya untuk menguji bangunan ini punya siapa," ungkapnya kepada Memorandum. Sementara itu, Afgani, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Surabaya tidak bisa dihubungi. Saluran teleponnya tidak aktif dan pesan yang dikirim tidak dijawab. (mg2/udi/rif/gus)

Sumber: