Kades Sukoanyar, Pakel, Tulungagung Jadi Tersangka dan Wajib Lapor Gara-Gara Nyabu
Kepala Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi gara - gara nyabu.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Kepala Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi gara - gara nyabu.
Namun demikian, kades yang menjabat dua periode itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwadi.
BACA JUGA:Demi Tambah Stamina, Sopir Truk Nyabu
Alasan tidak ditahannya sang kades karena yang bersangkutan hanyalah korban penyalahgunaan narkoba.
Menurut Iptu Endro, hasil pendalaman pihaknya, barang bukti dari tangan R sangat kecil, yaitu di bawah 1 gram. Serta dipastikan hanya pemakai dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
"Yang BB nya di bawah 1 gram, bukan residivis, dan bukan pengedar atau tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika harus dilakukan team assesmen terpadu (TAT) di kantor BNN Kabupaten Tulungagung. Dan berdasarkan pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 menyatakan, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," terang Endro pada media ini, Jumat (14/10/2023) sore.
BACA JUGA:Kepala Kantor Imigrasi Jember Copot Pegawai yang Tertangkap Nyabu
Kendati demikian, Iptu Endro menegaskan, perkara hukum Kades R akan terus berlanjut sesuai aturan hukum yang ada.
Sumber: