Hajar Nasabah dan Paksa Tarik Motor

Hajar Nasabah dan Paksa Tarik Motor

SURABAYA - Anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua dari empat pria yang menjadi debt collector (DC), yang kerap menghajar nasabah saat menolak motornya disita di jalanan. Mereka Faisol (30), warga Jalan Gembong Gang Anyar RT8 /RW 04 dan Mochamad Halim (31), warga Jalan Gembong Gang 2 DKA diringkus di Jalan Ir Soekarno (kawasan MERR, red). Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, kasus tersebut bermula saat mereka menghentikan motor Yamaha N Max L 6577 GY yang dikendarai oleh Achmad Sandi (28). Sebab, diketahui motor milik warga Jalan Semampir Selatan itu, menunggak beberapa bulan cicilan. "Saat itu korban menolak jika motornya diambil. Ia berjanji akan menyelesaikan pembayaran langsung ke kantor. Namun oleh kedua tersangka dan sejumlah temannya, Sandi malah dikeroyok," kata Sudamiran. Dijelaskan Sudamiran, akibat perampasan disertai kekerasan tersebut, Sandi mengalami luka memar. Tidak hanya itu setelah korban tidak berdaya, motor Yamaha N Max miliknya juga dibawa para debt collector tersebut. Mendapat perlakuan tersebut, korban selanjutnya melaporkan kasusnyai ke Mapolrestabes Surabaya."Berdasarkan laporan itu kami tindak lanjuti. Dua tersangka kita tangkap di Jalan Tambak Wedi," imbuh Sudamiran. Lebih lanjut, mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya ini mengatakan, dalam aksinya komplotan debt collector ini dibekali laptop oleh perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Afandi Jaya Motor. Dalam laptop tersebut berisi data kendaraan yang menunggak cicilannya. Untuk mempermudah mencari motor nasabah yang bermasalah, para tersangka selalu membawa laptop saat berkeliling. Bahkan mereka juga harus menghafal nopol-nopol kendaraan yang menunggak cicilan tersebut. "Saat mereka mengetahui motor di mana pun tempatnya, langsung dipepet dan dihentikan," jelas Sudamiran. Meski mereka berdalih perbuatannya merupakan tugas seorang DC, Sudamiran menegaskan melakukan cara-cara kekerasan tidak pernah dibenarkan. Sebab ada cara tersendiri untuk melakukan penarikan, selain pendekatan persuasif juga bisa melibatkan anggota kepolisian. Sudamiran mengimbau, untuk pemilik kendaraan yang merasa diteror atau mendapat kekerasan dalam proses pengembalian, ia menyarankan jangan ragu untuk melapor ke polisi. Sebab pihaknya juga tidak segan untuk melakukan tindakan tegas. "Kami sebelumnya sudah menangani kasus yang sama. Mereka terpaksa diamankan lantaran melakukan kekerasan pada saat melakukan penarikan motor," ucap dia. Selain melakukan pemeriksaan kepada para tersangka, pihaknya juga akan memeriksa legalitas PT tempat bekerja para DC itu. Sebab berdasarkan pengakuan tersangka, perusahaan tersebut memang sudah memiliki kerja sama dengan pihak leasing untuk melakukan penarikan motor. Di hadapan penyidik, keduanya mengaku sudah menjalankan pekerjaannya sudah sekitar lima bulan. Dia mengaku temannya sesama DC jumlahnya masih banyak yang dipekerjakan oleh PT Afandi Jaya Motor. Hanya saja mereka dibagi menjadi beberapa tim untuk mencari keberadaan motor yang bermasalah. Setiap tim terdiri dari empat sampai lima anggota DC. "Untuk gaji yang  kami terima tergantung dengan seberapa banyak motor yang berhasil ditarik. Untuk satu motor kami diberi upah sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut lantas dibagi sesuai dengan jumlah anggota di dalam tim," ungkap Faisol. (fdn/nov)

Sumber: