Penjual Ayam Geprek di Surabaya Nekat Gelapkan Laptop Customer

Penjual Ayam Geprek di Surabaya Nekat Gelapkan Laptop Customer

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati Saragih menunjukkan pelaku dan barang bukti laptop--

SURABAYA, MEMORANDUM - Rudi Utomo (43), penjual ayam geprek harus mendekam di balik jeruji besi. Itu setelah, warga Jalan Mardani Raya, Jakarta Pusat ini menggelapkan laptop Asus milik customernya Gabriel, warga Jalan Nanga Bulik, Bulik Lamandau Kalimantan Tengah.

Sehari-hari, pelaku tinggal dan berjualan di kawasan Rungkut Lor X. Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam laptop tersebut. Korban pun tak sedikitpun menaruh rasa curiga karena lama kenal dengan pelaku.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, pelaku meminjam laptop dengan alasan dipakai bekerja. Setelah berhari-hari, laptop itu tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

Oleh korban, laptop itu hendak diambil dan diminta. Namun, pelaku selalu beralasan dan tidak segera mengembalikan laptop. "Tersangka menggadaikan laptop tanpa sepengetahuan pemilik," kata Masdawati.

BACA JUGA:Polsek Tenggilis Mejoyo Buka Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

Belakangan, korban mengetahui laptopnya digadaikan. Merasa ditipu, ia melaporkan kasus penipuan dan penggelapan laptop ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

"Setelah kami lidik, tersangka dapat kami tangkap Selasa 3 Oktober 2023 di Jalan Kutisari Selatan," jelas mantan Kapolsek Simokerto itu.

Saat diringkus, tersangka lalu digelandang ke kantor polisi untuk diproses hukum. Sementara tersangka mengaku laptop korban digadaikan senilai Rp 4, 7 juta. "Uangnya untuk keperluan sehari-hari dan perbaiki warung," ucap dia.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti dashbook laptop dan laptop merk Asus. Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.(fdn)

Sumber: