Budak Sabu Digerebek di Rumah Kos Pumpungan

Budak Sabu Digerebek di Rumah Kos Pumpungan

Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar di rumah kos, Jalan Pumpungan dan menangkap MD (21).

Dari tangan budak sabu tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu seberat 37,57 gram, 7 bendel plastik klip kosong, 3 sedotan skrop, 2 timbangan elektrik, 1 sendok makan, 1 lembar catatan pengeluaran, 1 (satu) kotak rak kecil, dan  2 HP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SB (DPO). Tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut.

BACA JUGA:BNNK Surabaya Bekuk Dua Budak Sabu Jaringan Lapas

"Tersangka menerima sabu dari SB dengan cara diranjau dan kemudian membaginya menjadi beberapa bungkus untuk dijual kembali," kata Daniel, Jumat (13/10).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rio)

Sumber: