BNNK Surabaya Bekuk Dua Budak Sabu Jaringan Lapas

BNNK Surabaya Bekuk Dua Budak Sabu Jaringan Lapas

Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya meringkus dua budak narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Dari tangan Suryanto (45), warga Jalan Kemlaten Gang IX, dan Ronie Setiawan (39), asal Jalan Kemlaten Gang X disita sabu dengan total 10,58 gram. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Yaitu di Jajar Tunggal Selatan dan Jalan Kemlaten Gang IX. "Keduanya merupakan jaringan Lapas di Jatim. RS (Ronie Setiawan) memperoleh barang dari S (Suryanto)," ujar Kasi Penindakan dan Pemberantasan, Kompol Damar Bastiar mewakili Kepala BNNK Surabaya, Kombespol Roni Bahtiar Arief, Kamis (30/3). Tambah Damar, awalnya petugas BNNK Surabaya mengamankan terduga pelaku RS di Jalan Jajar Tunggal Selatan dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,59 gram. "Kami kembangkan ke rumah RS dan digeledah ditemukan dua poket sabu seberat 1,02 gram di lemari," ujar Damar yang didampingi Kasi Humas, Singgih Widi Pratomo. Dari hasil interogasi, RS mengaku membeli sabu dari S yang ternyata masih tetangga RS. "Saat kita amankan di rumah dan dilakukan penggeledehan ditemukan tiga poket sabu seberat 8,97 gram di lemari," ujarnya. Lanjutnya, terduga pelaku S mengaku memperoleh sabu dari AR (DPO) yang juga tinggal di kawasan Kemlaten. "Kami masih memburu keberadaan AR," ujarnya. Tambah Damar, dari pengecekan komunikasi di HP, sebelumnya S sempat menerima 1 ons sabu dari jaringan lapas. "Barang bukti (8,97 gram sabu) diduga pecahan dari sabu 1 ons dari lapas," pungkas mantan Kapolsek Genteng ini. Sementara itu, terduga pelaku Ronie Setiawan mengaku dirinya tak mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan sabu. "Saya hanya ambil (cubit) sebagian sabu untuk dikonsumsi," ujar pria yang sehari-harinya driver ojek online (ojol) ini. Sedangkan, terduga pelaku lain, Suyanto, mengaku ia mendapat keuntungan Rp 300 gram tiap gram. "Untung Rp 300 ribu per gram," singkat pria yang jual beli burung ini. (fer)

Sumber: