Hakim, JPU, dan PH Cek Gudang Solar Ilegal Pasuruan

Hakim, JPU, dan PH Cek Gudang Solar Ilegal Pasuruan

Pengecekan gudang BBM Ilegal.--

Ketiganya didakwa dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kd/mh)

Sumber: