Simpan 3 Poket Sabu di Bungkus Rokok, Moses Irfan Diadili di PN Surabaya

Simpan 3 Poket Sabu di Bungkus Rokok, Moses Irfan Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Moses Irfan Steve menjalani persidangan atas kepemilikan 3 poket sabu di ruang Kartika 2 PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Moses Irfan Steve, harus menjadi pesakitan atas  kepemilikan 3 poket sabu. Terdakwa ditangkap pada 12 Juli 2023, pukul 05.30 WIB di kamar kos Jalan Dusun Petal, RT 13 B, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, atas informasi masyarakat. 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara atas kepemilikan 3 poket sabu. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Diah Ratri Hapsari, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Usai membacakan dakwaan, JPU Diah mendatangkan saksi Agus Suprianto dari kepolisian yang menangkap terdakwa. 

Dalam kesaksiannya, Agus mengatakan pada 12 Juli 2023, ia dan rekannya Ridho Abrianto menangkap terdakwa Moses di rumah kos atas kepemilikan 3 poket sabu atas informasi masyarakat. 

Barang bukti sabu yang diamankan saksi Agus ditemukan dalam sebungkus rokok yang jumlahnya ada 3 poket yang setiap poket beratnya berbeda-beda. Satu poket ada yang seberat 0,24 gram, seberat 0,23 gram, dan seberat 0,18 gram. 

Saat tertangkap, Agus sempat menginterogasi terdakwa jika sabu yang ia miliki berasal dari Gunawan. 

"Tiga poket yang kami amankan beserta uang Rp 400 ribu, dan HP untuk berkomunikasi dengan Gunawan," kata Agus saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 11 Oktober 2023.

Awalnya terdakwa Moses mempunyai 7 poket sabu, keempat sabu sudah dijual dan tersisa 3 poket. 

Dalam pengakuan terdakwa saat diinterogasi saksi Agus, bahwa terdakwa sudah 3 kali membeli sabu ke Gunawan. 

"Sabu tersebut terdakwa jual jika ada teman yang beli," ucapnya di hadapan Majelis Hakim. 

Atas keterangan saksi Agus, terdakwa tak mengelak dan membenarkan ucapan saksi. "Iya benar Yang Mulia," ucap terdakwa Moses. (*)

 

Sumber: