Pelaku Teror Pamer Kelamin di Mojokerto Dibekuk Polisi

Pelaku Teror Pamer Kelamin di Mojokerto Dibekuk Polisi

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan saat menggelar rilis--

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Satuan Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku teror aksi Eksibisionisme (pamer kelamin) di kecamatan Puri, Kab. Mojokerto. Pelaku ditangkap di rumah mertuanya. Pelaku teror alat kelamin yang viral di media sosial beberapa hari lalu adalah Gagah Dia Prastyo (26), warga Wisma Pungging Permai, Desa Tunggal Pager, Kec. Pungging, Kab.Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi melalui Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, Polisi telah berhasil meringkus pelaku teror alat kelamin yang telah meresahkan warga.

"Dari petunjuk nopol kendaraan pelaku maka polisi bergerak cepat meringkus pelaku," terang Kompol Afner saat rilis kepada media, Senin (9/10).

Kejadian teror kelamin dilakukan pelaku pada Senin (2/10) sekitar pukul 15.00 saat korban  NZM (15) siswi kelas X yang sekolah di Kecamatan Puri sepulang dari sekolah berboncengan dengan temannya, korban tiba-tiba di pertenghan jalan raya Desa Medali, Kec. Puri, Kab. Mojokerto didekati pelaku yang mengendarai motor Scoopy S-2210-NBX warna hijau army dengan kostum memakai masker berjaket hitam dan helm, mendahului korban dari arah kiri dengan posisi tangan kanan memegang setir dan tangan kiri memegang kemaluannya sambil tertawa.

BACA JUGA:Pamer Kemaluan, Pria Bojonegoro Ditangkap Polisi

Korban yang ketakutan langsung tancap gas tetapi pelaku mengejar korban sambil mengocok kemaluannya sampai di terowongan genengan, Desa Banjar Agung, Kec. Puri.

Akhirnya korban berhenti sejenak sambil menangis dan pelaku juga berhenti mengejar setelah dilihat korban dari kaca spion ternyata pelaku membetulkan resleting celananya.

Korban pun segera tancap gas untuk pulang ke rumah, setelah itu korban beserta temannya mengunggah foto pelaku ke akun Facebook info lantas Mojokerto.

Setelah foto pelaku viral, anggota tim Resmob membentuk tim kusus dengan berbekal nomor kendaraan pelaku, maka berhasil menangkapnya di rumah mertuanya atau istrinya.

Pelakunya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun dengan catatan wajib lapor. Dan dari keterangan pelaku, kalau aksinya itu hanya untuk kepuasan sexsual saja.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor pelaku ,helm,jaket hitam, celana coklat beserta sandal.

"Atas kejadian ini pelaku melanggar pasal 28 ayat (1) dan pasal (5) Undang Undang RI, no 12 tahun 2022 terang tindak pidana kekerasan sexsual dengan ancaman hukuman maksimal.(no)

Sumber: