Merasa Tertipu Kontraktor Rumah, User Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum user rumah, Ahmad Agus Muin, SH menunjukan gambar rumah.--
Kantor Hukum Neratja Law Office ini.
Namun, lanjut Agus, pihak CV mengatakan, pembangunnannya dapat berjalan kembali Jika dibayarkan termin selanjutnya.
Sofia dalam posisi panik dan ingin bangunan rumahnya, segera terselesaikan. Sehingga melakukan pelunasan sisa pembayaran kepada CV MI
"Tapi ternyata, setelah dilakukan pelunasan pembayaran, pembangunan tidak dilanjutkan. Padahal, sesuai yang dijanjikan, bulan Oktober, pembangunan tersebut seharusnya sudah selesai,," pungkasnya.
Karena itu, pihaknya berencana menempuh langkah hukum baik Pidana ataupun Perdata. Selain itu, pihaknya menghimbau, masyarakat yang mencari kontraktor, untuk tetap berhati-hati agar tidak menjadi korban seperti halnya kliennya.
Sementara itu, kuasa hukum CV MI, Sampun Prayitno, SH.,MH menyatakan, bahwa pada dasarnya, pekerjaan CV MI sudah sesuai deggan perjanjian.
"Pada dasarnya pekerjaan, MI sudah sesuai dengan perjanjiannya. Namun ada salah kirim tranfer yang bersangkutan, kepada seorang mantan karyawan, Inisial WR. Dan hingga saat ini, belum dikembalikan," katanya. (edr)
Sumber: