Kejari Jember Terima Pelimpahan Tiga Tersangka TPPO Kamboja

Kejari Jember Terima Pelimpahan Tiga Tersangka TPPO Kamboja

Tiga tersangka menggunakan baju seragam orange dijebloskan ke Lapas Jember--

Kemudian untuk pasal subsider yakni Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

Selanjutnya Pasal 83 jo pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.(edy)

Sumber: