Kejari Jember Terima Pelimpahan Tiga Tersangka TPPO Kamboja
Tiga tersangka menggunakan baju seragam orange dijebloskan ke Lapas Jember--
JEMBER, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember jebloskan tiga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara ke Kejati Jawa Timur untuk diteruskan ke Kejari Jember.
Tiga tersangka tersebut berinisial AD (28) warga Kecamatan Silo, DED (41) warga Kecamatan Sumbersari dan HAL (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan diapit Kasi Inteljen Arief Fatchurrahman dan Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho menerangkan, perkara TPPO merupakan pelimpahan dari Polda Jatim pada Kejati Jatim yang diteruskan ke Kejari Jember.
Tersangka AD yang memiliki peran utama berhubungan dengan Imai, warga Kamboja untuk mencari tenaga dan mendapatkan enam orang dijanjikan bekerja sebagai marketing dengan gaji Rp 10 juta plus bonus setiap bulan.
BACA JUGA:Viral Video Kericuhan Warga Puger dengan Security Kejari Jember, Ini Kata Kajari
Korban yang tertarik ajakan tersangka AD yakni AZ, lD, ACH, PER, dan LAT. Kelima korban merupakan warga Silo, sedangkan NAS warga Mayang. Pada setiap korban, tersangka AD mendapatkan bonus Rp 5 juta dari Imei, warga Kamboja.
Tersangka AD mengatakan, korban AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya sesuai perintah tersangka AD. Bahkan salah satu korban memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya lainnya kepada tersangka.
Korban lainnya adalah ACH dan PER yang harus menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta, sedangkan korban NA dari Kecamatan Mayang diminta untuk membayar Rp 13,5 juta sebelum keberangkatan mereka ke Kamboja.
"Tersangka HAR berperan sebagai (biro jasa pembuatan pasport) di Kediri dengan modus merubah tahun kelahiran AZ untuk dirubah lebih muda (dimudakan) tsk mendapatkan upah 2.5 juta, dari tersangka DED yang tidak lain suami tsk AD," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (5/10/2023) petang.
Masih kata I Nyoman Sucitrawan, para korban diberangkatkan pada 15 April 2023 mengunakan traveloka menuju Bali, menuju Kuala Lumpur Malaysia, transit ke Vietnam, berlanjut ke Kamboja.
"Mereka para korban dipekerjakan sebagai scammer atau penipu (merayu warga Indonesia) di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta, namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah," ujarnya.
Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember.
"Ada tiga pasal berlapis yang akan dikenakan kepada ketiga tersangka TPPO itu. Untuk pasal primer yakni Pasal 4 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.
Sumber: