Berubah Kategori Pelanggan, PDAM Panen Aduan

Berubah Kategori Pelanggan, PDAM Panen Aduan

Surabaya, Memorandum.co.id -  Perubahan tarif PDAM ternyata banyak diprotes masyarakat. Ini terungkap saat Direktur PDAM Kota Surabaya Mujiaman Sukirno menemui pelanggan di ruang pelayanan Kantor PDAM Surya Sembada Kota  Surabaya, Jalan Prof Dr Moestopa, Kamis (2/1). Salah satunya adalah Suhandi, warga Bulak Banteng yang mengaku sejak dua bulan terakhir ini  tagihannya membengkak. Yang semula setiap bulan membayar Rp 19 hingga Rp 20 ribu, kini ia harus membayar Rp 200 ribu. “Saya ke sini mengadukan soal itu. Saya sendiri tidak tahu kok bisa naik seperti itu. Makanya saya belum membayar dulu,” kata dia di hadapkan Dirut PDAM Mujiaman.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Hal senada diungkapkan wanita berkerudung orange. Semula ia masuk kategori pelanggan  4 A dan kini menjadi 3 C. Akibatnya, tagihan PDAM  melambung tinggi. “Saya  ke sini meminta kejelasan mengapa kok bisa berubah kategori. Padahal, rumah saya ini sederhana,” ungkap dia. Lain halnya dengan Suwito, warga Taman Pondok Indah, Wiyung. Meter airnya rusak dan sudah melapor ke PDAM. Dan sekarang ini datang lagi karena harus membayar ganti meter. “Rumah saya jauh dan ke sini hanya membayar pergantian meter air. Saya tadi sudah menunggu sejam,” ungkap dia. Mendengar keluhan masyarakat, Mujiaman yang didampingi direksi dan beberapa stafnya, mengatakan warga kota sebenarnya tidak perlu datang ke sini (kantor PDAM, red). Mereka cukup mengirim  keluhan seperti  perubahan tarif, meter rusak,  air keruh,  ke SMS atau WA ke nomor 08123316666. Pihaknya akan segera menindak lanjuti. “Sekarang dengan bapak ibu datang ke sini, maka akan membuang waktu dan uang. Maka  lebih efektif lewat WA. Apalagi mereka yang lapor ke sini hanya sebatas dicatat oleh para  customer servise,” ungkap dia. Contohnya, masih lanjut Mujiaman, jika ada perubahan tarif dan pelanggan memiliki bukti komplain, tidak boleh diputus hingga urusan perubahan tarif itu tuntas. “Kalau ada yang  diputus, nanti saya yang menyambung lagi,” ujar dia. (udi/rif/gus)

Sumber: