Polsek Wungu Gelar Minggu Kasih di Desa Sidorejo

Polsek Wungu Gelar Minggu Kasih di Desa Sidorejo

Kegiatan Minggu Kasih yang digelar Polsek Wungu Polres Madiun di Desa Sidorejo, Kecamtan Wungu, Kabupaten Madiun. --

Madiun, Memorandum - Dalam rangka meningkatkan sinergi kepolisian dengan masyarakat, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kapolsek Wungu AKP Yunus Kurniawan menggelar giat Minggu Kasih di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Minggu (1/10).

Dalam kegiatan itu dihadiri Kapolsek Wungu AKP Yunus Kurniawan, Kades Sidorejo, Kanitbinmas Ipda Maskuri, Kanitsamapta Aiptu Subiyanto, Bhabinkamtibmas Desa Sidorejo Aipda Chomari, dan masyarakat Sidorejo.

Kapolsek Wungu AKP Yunus Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kesempatan yang diberikan Polsek Wungu mengisi giat Minggu Kasih. 

“Giat Minggu Kasih adalah program dari kepolisian terkandung maksud untuk menjalin hubungan yang sinergis antara masyarakat dengan Polri, juga menampung kelurahan dan saran dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat tentang amtibmas,” ujar Yunus.

Yunus menambahkan, apabila ada permasalahan di masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran hukum atau  kamtibmas, sebisa mungkin untuk diselesaikan di lingkup desa atau kelurahan melalui FKPM yang di dalamnya ada bhabinkamtibmas, babinsa, kades, serta tokoh masyarakat. 

“Apabila tidak terselesaikan silakan lapor ke Polsek Wungu. Saat ini masih musim kemarau panjang, agar warga tidak membakar sampah dekat permukiman  atau ahan pertanian dengan sembarangan karena rawan dan mudah terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Tahun 2024 merupakan tahun politik, agar warga masyarakat turut mendukung kamtibmas yg aman kondusif, walaupun ada perbedaan pilihan politik masing-masing warga agar tetap saling menghormati. 

“Diharapkan hubungan yang telah terjalin baik antara Polri dengan masyarakat dapat terus terbina, sehingga tercipta situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Wungu yang aman dan kondusif,” tambah Yunus.

Salah satu warga, Kuswanto, menanyakan terkait warga dari kelompok perguruan silat akan membangun tugu atau lambang dari kelompok perguruan silat.

Terkait pertanyaan itu, Yunus menyampaikan, bahwa rencana pendirian tugu dari kelompok perguruan silat saat ini tidak diperbolehkan, terlebih lokasi pembangunan ada di lahan milik pemerintah atau fasilitas umum (fasum).

“Saat ini sudah ada Perda Kabupaten Madiun tentang pelarangan pendirian bangunan liar di tempat fasum atau instansi pemerintah. Karena keberadaan tugu tersebut bisa memicu terjadinya salah paham hingga terjadinya konflik antarkelompok perguruan silat hingga menimbulkan korban benda maupun  masyarakat. Sehingga saat ini bila akan mendirikan tugu perguruan silat tidak diperkenankan,” tegas kapolsek.

Sedangkan, Rohmatin menanyakan tentang tata cara proses pembayaran E-tilang yang tidak semua warga paham caranya.

Yunus menjelaskan, bahwa cara pembayaran E-tilang sebenarnya sudah ada di surat yang diterima. Pertama, bisa di-scan barcode yang ada di surat tersebut, kemudian ikuti saja langkah-langkahnya.

“Waktu ingin membayar denda pilih saja bayar melalui BRIVA dan masukkan nomor HP yang bisa menerima SMS karena nanti akan dikirim nomor BRIVA pembayaran melalui SMS setelah mendapatkan nomornya bisa membayar denda melalui Bank BRI terdekat,” pungkas Yunus.(hms/fer)

Sumber: