Gelapkan Motor, Warga Brebes Ditangkap Polsek Besuki
Terduga pelaku SH.--
Tulungagung, Memorandum - Unit Reskrim Polsek Besuki jajaran Polres Tulungagung mengamankan lelaki berinisial SH (46), warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumi Ayu, Kabupaten Brebes karena melakukan penggelapan sepeda motor milik Budiono, warga Desa/Kecamatan Besuki.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno mengatakan, modus pelaku yaitu meminjam motor korban, tapi tidak dikembalikan.
"Antara pelaku dan korban ini sudah saling kenal," ujarnya, Kamis (28/9/2023).
Iptu Mujiatno menjelaskan, awalnya pelaku mendatangi korban dengan maksud meminjam sepeda motor. Alasannya untuk mencari dagangan vanili di wilayah Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
“Pelaku meminjam motor korban kurang lebih satu hari. Tetapi korban merasa kawatir motornya yang dipinjam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki,” sambungnya.
Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian diketahui ternyata sepeda motor tersebut dijaminkan pelaku kepada petani vanili di Kecamatan Munjungan.
"Dalam menjaminkan kendaraan tersebut, SH tidak ijin ke pemiliknya," ucapnya.
Pendalaman pun dilanjutkan oleh petugas untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Diketahui pelaku berada di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Anggota Unit Reskrim Polsek Besuki melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu BPKB, satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik korban beserta STNK-nya.
“Kini pelaku telah diamankan di Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian bakal dikenakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.(fir/mad)
Sumber: