Ditetapkan Tersangka, dokter Cabul Terancam Dipecat Dari ASN

Ditetapkan Tersangka, dokter Cabul Terancam Dipecat Dari ASN

Mojokerto, Memorandum.co.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. dokter Andaryono terancam dipecat dari posisi Aparatur Sipiĺ Negara (ASN). Dokter spesialis kandungan dan kebidanan tersebut akan dicopot status ASN-nya jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari 2 tahun. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso mengatakan, sanksi tegas ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. dr Andaryono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari kedinasannya di salah satu rumah sakit umum.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sanksi disiplin bagi dr Andaryono tidak sampai disitu. Saat ini pihaknya menunggu laporan tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Laporan yang diharapkan salah satunya terkait kronologi kasus pemerkosaan gadis 15 tahun yang diduga dilakukan dr Andaryono. Laporan itu akan dibahas oleh tim disiplin ASN atau tim PP 53 Pemkab Mojokerto. Tim ini terdiri dari BKPP, Inspektorat, Asisten I Bupati, Bagian Hukum, serta Dinkes Kabupaten Mojokerto. Keputusan tim akan diajukan ke bupati untuk diputuskan sanksi bagi dr Andaryono. “Kalau nanti keputusan hukumnya inkrah yang bersangkutan dihukum di atas dua tahun penjara, maka kami berhentikan secara tidak hormat. Kalau tidak terbukti bersalah, maka sanksi kami anulir,” cetusnya. Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko mengatakan, sampai saat ini dr Andaryono masih aktif berdinas di salah satu rumah sakit umum di Kabupaten Mojokerto. Dia mengakui belum membuat laporan tertulis ke BKPP, terkait kasus yang menjerat dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan tersebut. Sebelumnya kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap dr Andaryono pada  Senin (30/12), terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berinisial PL (15) asal Kecamatan Jatirejo. Oknum dokter spesialis tersebut dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(no/gus)

Sumber: