Jasa Raharja Perwakilan Jember Serahkan Santunan Koban Kecelakaan Tembus Rp 55 Miliar

Jasa Raharja Perwakilan Jember Serahkan Santunan Koban Kecelakaan Tembus Rp 55 Miliar

Kepala Jasa Raharja Jember Darwin P Sinaga SE MSi bersama karyawan. --

Jember, Memorandum - Jasa Raharja Perwakilan Jember selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum sesuai dengan amanat UU nomor 33 & 34 Tahun 1964, mengalami kenaikan 8,71 persen

 

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Jasa Raharja Jember Darwin P Sinaga SE Msi menjelaskan, bahwa Jasa Raharja Perwakilan Jember periode Januari sampai dengan Agustus 2022 menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas Rp 55.450.274.089,- mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 50.794.508.838,- atau mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen.

 

Dengan perincian Kabupaten Jember Rp 25.678.482.103, Kabupaten Bondowoso Rp 6.661.405.697,-,  Kabupaten Situbondo Rp 6.014.880.499,- dan  Kabupaten Banyuwangi Rp 17.095.505.790,-.

 

Santunan meninggal dunia diserahkan melalui transfer ke nomor rekening ahli waris tanpa ada biaya, sedangkan korban luka-luka santunan biaya perawatan diserahkan kepada rumah sakit tempat korban menjalani perawatan atau pengobatan.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama dampak dari kecelakaan ini akan menimbulkan kesedihan harus berpisah atas meninggalnya orang-orang terkasih, korban sebagai tulang punggung keluarga tentunya akan berdampak secara ekonomi, bagi para pelajar yang menjadi korban akan kehilangan kesempatan dalam meraih mimpi dan cita-cita masa depan, akibat luka atau cacat yang dideritanya.

 

Dalam upaya proses penyelesaian santunan sinergitas dengan polres guna pembuatan Laporan Kecelakaan serta dengan Pihak rumah sakit guna penanganan korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja akan menerbitkan guarantee letter atau surat penjaminan biaya perawatan korban.

 

Serta mengimbau masyarakat wajib pajak agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dengan tepat waktu, apalagi saat ini sudah memasuki Akhir September 2023 masa relaksasi pajak atau pembebasan Denda Pajak Kendaraan bermotor dan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu, agar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan pembayaran PKB melalui Kantor Samsat Terdekat maupun melalui online atau E-Channel.

 

Menurut Darwin, bahwa upaya-upaya pencegahan kecelakaan telah dilaksanakan secara sinergis dan kolaborasi dengan instansi yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas (5 Pilar Keselamatan), melaksanakan sosialisasi serta edukasi dalam tertib berlalu lintas serta upaya-upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, hal ini bertujuan untuk meminimalisir jumlah kecelakaan.

 

"Adapun upaya-upaya pencegahan kecelakaan yang telah dilaksanakan bersama dengan instansi terkait lainnya seperti Satuan Lalu Lintas Polres Jember, Dinas Perhubungan, Bapenda serta media masa yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi secara terjadwal ke masyarakat Kepala Desa, RT, RW perwakilan dari masyarakat, menghimbau untuk selalu tertib berlalu lintas, melengkapi kelengkapan kendaraan antara lain STNK, Pajak Kendaraan, lampu-lampu dan kelayakan kendaraan serta tertib berlalu lintas, serta agar masyarakat memahami Hak dan Kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, " kata Darwin P Sinaga, Rabu, 27 September 2023.

 

Serta imbauan-imbauan dan rambu-rambu keselamatan di jalan raya. Darwin menyampaikan terima kasih atas dukungan dalam kegiatan-kegiatan pelayanan kepada masyarakat bersinergi dan kolaborasi dengan stakeholder antara lain Bapenda, Polri, Dinas Perhubungan, seluruh rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, pemerintah daerah termasuk mass media dan dukungan mayarakat.

 

Darwin P Sinaga mengimbau masyarakat pengguna lalu lintas agar tetap mematuhi aturan tertib berlalu lintas melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, karena dalam berlalu lintas bukan hanya kita tetapi ada juga pihak/orang lain pengguna lalu lintas lainnya.

 

Apabila mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan agar melaporkannya ke satlantas polres atau kantor kepolisian terdekat, untuk pembuatan laporan kecelakaan guna proses santunan oleh Jasa Raharja. Yang paling utama adalah keselamatan. (edy/fer)

Sumber: