Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras

Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras

Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo SH--

Blitar, Memorandum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menahan Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar.

 

Penahanan Kabag Marketing BPR HAS itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo SH kepada media di kantornya, Selasa, 26 September 2023.

 

"Hari ini kita lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap kabag marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh Direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan," ungkap Agung.

 

Ia menambahkan, untuk kasus Direktur BPR diputus 6 tahun terus kemudian melakukan upaya banding dan divonis 5,5 tahun. Sekarang ini, kata Agung, masih proses kasasi.

 

"Jadi rentetannya itu, di situ ada Kabag marketingnya. Maka hari ini, Selasa, 26 September 2023, kita lakukan penahanan," kata dia.

 

Agung pun mengungkapkan, modus direktur dan kabag marketing BPR HAS tersebut antara lain menyalahgunakan kewenangan yaitu SOP yang mereka punya tidak sesuai dengan yang di lapangan.

 

"Intinya itu, jadi terbuktinya di pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC oleh direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)," terang Agung.

 

Sumber: