Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti
Pemusnahan BB di halaman Kejari Sidoarjo.--
Sidoarjo, Memorandum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti (BB) dari 285 perkara yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnakan di antaranya, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, senjata api beserta amunisi, ratusan rokok tanpa pita cukai dan jamu ilegal, serta minuman keras.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis, dengan cara dibakar. Serta dilakukan pemotongan untuk barang bukti jenis senjata api rakitan dengan menggunakan mesin potong, di halaman kantor Kejari Sidoarjo, yang dihadiri jajaran Forkopimda Sidoarjo, Selasa (26/9).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti senilai Rp 1 miliar ini merupakan bagian dari pihak Kejari Sidoarjo, selaku jaksa eksekutor yang melaksanakan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Nah barang bukti yang dimusnakan ini merupakan perolehan dari tahun 2022 hingga 2023," katanya usai melakukan pemusnahan barang bukti.
Pria yang akrab dipanggil Roy ini mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara simbolis di kantor kejaksaan negeri Sidoarjo. Untuk sisanya barang dikirim menggunakan dump truk angkutan untuk dimusnahkan di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Karena halaman kita ini kurang cukup, sehingga sisanya kita musnahkan di Ngoro, Mojokerto. Karena di Ngoro, semua barang bukti bisa dimusnahkan," ujar Roy.
Roy menyebut, selain dimusnahkan di Ngoro pihaknya juga meminta bantuan detasemen peralatan untuk memusnahkan barang bukti amunisi. Sebanyak 700 amunisi yang dimusnahkan dalam pemusnahan barang bukti ini.
"Kita minta bantu detasemen peralatan untuk pemusnahan barang bukti amunisi tersebut," terang Roy.(fin/pri/jok)
Sumber: