Jual Tanah di Bibir Pantai, Kades Weru Dilaporkan Kejaksaan
Perwakilan paguyuban nelayan Weringin, Desa Weru melaporkan kepala desanya ke Kejari Lamongan perihal jual-beli tanah berkedok sumbangan.--
Lamongan, Memorandum-Pasca-ratusan orang paguyuban nelayan Weringin, Desa Weru mendatangi kantor desa pada pertengahan Agustus lalu, kini melalui perwakilannya berlanjut laporan dan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jumat (22/9).
Hal ini dilakukan karena Syaiful Islam, Kepala Desa (Kades) Weru, Kecamatan Paciran dianggap menyalagunakan wewenang jabatannya dan atas persoalan menjual tanah di wilayah bibir pantai di wilayah Desa Weru.
Sementara, Sofyan Mashuri selaku perwakilan dari paguyuban nelayan yang ditunjuk usai melakukan pengaduan di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) pada Kejari Lamongan mengatakan melakukan pengaduan masyarakat ini menindaklanjuti tentang hasil kemarin dan akan meneruskan permasalahan itu kepada pihak yang berwajib atau kejaksaan.
“Biar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut- larut dan kegelisahan masyarakat atau warga yang dirugikan atas adanya jual-beli yang berkedok sumbangan ini bisa segera terselesaikan," ungkapnya di depan pintu PTSP Kejari Lamongan.
Tujuannya, imbuh dia, menjerat pada pihak-pihak tertentu yang terkait yang bertanggung jawab dalam masalah ini pihak Syaiful Islam (Kades Weru), yang mempunyai inisiatif untuk penjualan dalam hal tanah negara yang berkedok sumbangan itu.
Saat ditanya selama ini apa sudah ada mediasi/hearing dengan Komisi A DPRD Lamongan, disampaikan Sofyan, setelah hearing kemarin ia minta pertimbangan dari teman-teman untuk menindaklanjuti bagaimana hematnya.
"Jadi kita itu menjaga biar baik dari pihak pembeli dan penjual itu tidak ada hal-hal yang sekiranya merasa dirugikan secara matrial, sehingga dari hasil kemarin kami rapat dengan Pak Kades itu mengatakan bahwa ada pembatalan. Nah konsekuensi sampai saat ini, belum ada penyelesaian keuangan,” bebernya.
Sumber: