Diduga Langgar Perda, Komisi A DPRD Surabaya Panggil Manajemen Hotel Twin Tower
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni,--
Surabaya, Memorandum - Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil manajemen Twin Tower Hotel & Residence terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda).
Disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, manajemen Twin Tower perlu melakukan klarifikasi mengenai adanya ruang karaoke di hotel yang beralamat di Jalan Kalisari, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Genteng itu.
Hal ini menyusul penggerebekan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terhadap 10 orang yang kedapatan sedang pesta ineks di Twin Tower pada Rabu (13/09/2023) lalu.
"Kita kan melihat perkembangan di media itu terjadi saling bantah antara BNNK dengan manajemen hotel. Nah, kalau kemudian apa yang disampaikan itu benar bahwa ada ruang-ruang karaoke di hotel Twin Tower, tentu patut diduga ada pelanggaran peraturan daerah," kata Arif Fathoni, Jumat (22/9).
Karenanya, Komisi A akan segera memanggil manajemen Twin Tower dan Satpol PP Kota Surabaya untuk mengklarifikasi apakah informasi yang berkembang itu benar atau tidak. Sebab, lanjut dia, hal ini berkaitan dengan pajak dan retribusi yang dibayarkan kepada pemkot.
"Karena hotel kan ya hotel, tidak boleh kemudian kamar hotel diubah menjadi ruang karaoke. Kalau benar, maka itu pelanggaran dan harus dilakukan penegakan perda," kata politisi Golkar ini.
"Namun manakala informasi itu tidak benar, ya di rapat komisi A itu nantilah manajemen Twin Tower dapat memberikan klarifikasi tentang apa yang terjadi saat itu," sambung dia.
Menurut Toni sapaan lekatnya, BNNK Surabaya tidak mungkin melakukan razia tanpa informasi kuat. Apa yang dilakukan aparat saat itu dinilainya sudah dilakukan pengamatan oleh intelijen terlebih dahulu.
"Kan tidak tiba-tiba datang ke situ melakukan razia, sehingga agar tidak terjadi kecurigaan-kecurigaan publik ya lebih baik kami panggil saja supaya menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan syak wasangka satu sama lain," cetusnya.
Toni menegaskan apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan peringatan sesuai mekanisme yang berlaku. Yakni, surat peringatan 1 sampai 3. Kemudian manakala surat peringatan 3 masih tetap melanggar, maka akan dilakukan penutupan permanen.
"Nanti jika terbukti benar ada pelanggaran perda, maka akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau masih melanggar ya harus dilakukan penertiban secara permanen. Karena itu memang mekanisme yang dimiliki oleh Satpol PP Surabaya," ujar Ketua DPD Golkar Surabaya ini.
Ke depan, Komisi A akan melakukan observasi dan monitoring bersama dengan satpol PP terkait dengan dugaan pelanggaran perda yang berpotensi menimbulkan hilangnya pajak dan retribusi terhadap Kota Surabaya.
"Twin Tower ini pintu masuk ya. Ke depan itu mungkin menjadi konsen Komisi A untuk mengawasi yang lainnya," tuntas Toni.(bin/ziz)
Sumber: