Berkas Dicabut, Biduk Rumah Tangga Wali Kota Surabaya Era 2002 Tidak Jadi Ambyar

Berkas Dicabut, Biduk Rumah Tangga Wali Kota Surabaya Era 2002 Tidak Jadi Ambyar

Kantor Pengadilan Agama Surabaya.--

Surabaya, Memorandum - Hubungan rumah tangga Wali Kota Surabaya era tahun 2002 inisial BDH dan istri tidak jadi ambyar. Hal ini setelah sang istri mencabut berkas gugatan cerai yang dilayangkan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo membenarkan adanya pengajuan gugatan cerai oleh DK terhadap BDH. Namun berkas bernomor 4165/Pdt.G/2023/PA.Sby itu telah dicabut pada Senin (18/9) lalu.

"Benar, tapi gugatan cerai dicabut karena rukun kembali," tutur Syakur, Kamis (21/9).

Syakur menjelaskan, pihaknya menerima berkas gugatan cerai dari DK pada Rabu (6/9). Kemudian dijadwalkan persidangan pertama pada Senin (18/9).

Dalam persidangan itu diputuskan bahwa keduanya kembali guyub. Pencabutan disampaikan langsung oleh kuasa hukum dari pihak istri.

"Sidang pertama langsung dicabut pada tanggal 18 September, Senin kemarin," tuntas Syakur.

Sementara itu, pihak istri inisial DK mengakui bahwa berkas pengajuan gugatan cerai di PA Surabaya telah dibatalkan.

"Nggak jadi (cerai)," singkat perempuan berhijab ini.(bin/ziz)

Sumber: