Sukses Beraksi di 30 TKP, Tersangka Curanmor Akhirnya Keok di Tangan Jaka Tingkir

Sukses Beraksi di 30 TKP, Tersangka Curanmor Akhirnya Keok di Tangan Jaka Tingkir

Lamongan, memorandum.co.id- Setelah sukses melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 30 TKP, Ferry Harianto (34) asal Dusun Bangsri Desa Kedungasri, Kecamatan Kembangbahu akhirnya keok di tangan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (26/12) malam. Tersangka ditangkap di daerah dalam kota Lamongan saat sedang bersama temannya Hendra Iswahyudi alias Alex (28), berperan sebagai joki asal Desa Tegalsari, Kecamatan Brondong. Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka lain yang berperan sebagai joki berhasil dibekuk, diantaranya Indra Setiawan (20), warga Desa Baturasang Empat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang dan Edi (30) warga Desa Keben Kecamatan Turi.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat dalam konferensi pers, Senin (30/12) sore menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas mengantongi bukti rekaman kamera CCTC saat terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor di depan warung Nuk Caffe jalan Suwoko Lamongan. "Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada kamis tanggal 26 Desember 2019, sekira jam 20.00 Wib, pada saat melakukan Hunting Sistem di wilayah Kecamatan Kota Lamongan Tim Jaka Tingkir berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang sedang berputar-putar mencari sasaran," ujar perwira dengan dua melati di pundak ini. Dari hasil pengembangan perkara, kata Feby, berhasil diamankan tersangka Indra dan Edi yang sama-sama berperan sebagai joki pelaku utama Ferry dalam melakukan pencurian di beberapa TKP. "Ferry terpaksa dilumpuhkan kaki kananya karena mencoba melarikan diri. Dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara," terang Alumnus Akademi Kepolisian 1999 ini. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah rekaman kamera CCTV, satu buah kunci T, delapan unit sepeda motor berbagai merek, 4 buah STNK, 1 buah BPKB, satu buah kaos dan satu buah KTP serta SIM. "Rinciannya ada 22 TKP di wilayah Kabupaten Lamongan, 7 TKP di wilayah Gresik dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Tuban," pungkas pria asal Kota Sukabumi ini. (al/har/gus)

Sumber: