Bidang Humas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Polres Jajaran
Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono.--
"Berharap dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik," ucapnya.
Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi, tambahnya, juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
“Upaya Bid Humas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi medsos dan medol,” ungkap Kompol Indah
Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, peran media ini luar biasa, mempublikasikan peranan Polri baik positif maupun negatif.
"Sedikit saja Polri ada berita negatif akan lama tampil di media. Dan cara mengelola viral negatif, menjadi viral positif serta mengelola manajemen media," tambahnya.(and/har/ono)
Sumber: