Dokter Gadungan di Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara

Dokter Gadungan di Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara

Susanto saat Jalani Sidang Ruang Sidang Cakra.--

Sementara dalam sidang, Majelis Hakim Tongani memberikan kesempatan kepada terdakwa Susanto. Dalam kesempatannya, Susanto memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

 

"Mohon keringanan, Yang Mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," ungkap Susanto.

 

Namun Hakim menilai suara Susanto tidak jelas lantaran terdakwa menjalani sidang secara daring. Untuk itu, hakim meminta permohonan Susanto dibuat secara tertulis saat sidang pleidoi pada Senin (25/9) pekan depan.

 

"Siap Yang Mulia," ucap Susanto (alf/ono)

Sumber: