Satlantas Polres Malang Tetapkan Sopir Bus PO Tentrem Sebagai Tersangka

Satlantas Polres Malang Tetapkan Sopir Bus PO Tentrem Sebagai Tersangka

AKP Agnis Juwita Kasatlantas Polres Malang--

Malang, Memorandum - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Malang resmi menetapkan Puryono warga kecamatan Blimbing kota Malang, selaku sopir bus Hino PO. Tentrem Nopol N 7173 UG yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun pada Rabu (13/9) minggu lalu.

"Penetapan itu setelah melakukan Tindakan Pertama di TKP dan memeriksa beberapa saksi," ujar AKP Agnis Juwita, Senin (18/9/2023).

Kasatlantas mengungkapkan, sangkaan yang diberikan pada sopir bus Hino, karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 310 ayat 4, 3 dan 2. Dimana pada pasal 310 UU lalulintas no 22 tahun 2009, itu mengatur hukuman setimpal bagi pengemudi yang menyebabkan laka lantas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Terkait sudah ditetapkannya Sopir bus Hino, sebagai tersangka selanjutnya penyidik segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pada Kejaksaan dan melengkapi berkas perkara, untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Malang.

"Selanjutnya kami akan segera melengkapi berkas perkara, untuk dikirim pada Kejaksaan untuk secepatnya dilakukan penyidikan pada sopir bus tersebut," kata Agnis.

Agnis kembali menceritakan, tabrakan beruntun yang terjadi di jln. Raya Pagentan Singosari pada Rabu (13/9) siang, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 2 orang lagi mengalami luka luka. 

Pada kecelakaan beruntun itu sendiri melibatkan 5 kendaraan bermotor, yaitu 1 bus Hino Nopol N 7173 UG, motor honda Beat N 5341 GJ, motor honda Vario DK 6925 ADI, motor honda Supra N 5719 EAY dan truk trailer L 9626 UI.

"Korban tewas saat itu bernama M. Panding Utomo umur 53 tahun, warga desa Dengkol kecamatan Singosari yang mengendarai honda Supra karena alami luka cukup serius di kepala," imbuh Kasatlantas.

Sedangkan yang mengalami luka luka pada kecelakaan itu, memjalani perawatan di RS yaitu: Nanda Bagus Putra Pratama (22) warga desa Tirtomoyo kecamatan Pakis dan Eny Hari Purwati (53) warga desa Watugede kecamatan Singosari.

Perlu diketahui kronologis kecelakaan waktu itu, bermula dari bus Hino yang dikemudikan ileh Puryono melaju dari arah utara. Saat di lokasi kejadian didepannya ada honda Beat, karena jarak cukup dekat  akhirnya terjadi tabrak belakang.

Setelah terjadi tabrak belakang, akhirnya bus alami oleng kekanan. Akibatnya menabrak 2 sepeda motor honda Supra dan Vario, yang berhenti hendak putar balik. Selanjut bus menabrak trul trailer yang bermuatan peti kemas.(kid/ziz)

Sumber: