Panitia Penjaringan Bacarek Unej Jember Terima 6 Formulir untuk Diverifikasi

Panitia Penjaringan Bacarek Unej Jember Terima 6 Formulir untuk Diverifikasi

Fendy Setyawan, Ketua panitia penjaringan bacarek Unej Jember--

Jember, Memorandum - Sejumlah enam orang resmi mendaftar mengembalikan formulir bakal calon rektor Universitas Jember periode 2024-2028 hingga batas akhir pendaftaran ditutup pada 15 September 2023 pukul 15.00 WIB.

"Hingga batas akhir penerimaan formulir berkas pendaftaran tercatat ada enam bakal calon rektor yang sudah mengembalikan formulir," kata Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028, Fendy Setyawan, Ketua panitia penjaringan bacarek Unej Jember dalam keterangan tertulis yang diterima. Wartawan memorandum.co.id. Senin (18/9/2023)

Keenam bacarek itu adalah Dr Moh  Na'im dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dr Ika Barokah Suryaningsih dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr Kahar Muzakar dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Prof Sri Hernawati dari Fakultas Kedokteran Gigi, Dr Dewi Junita Koesoemawati dari Fakultas Teknik dan petahana Dr Iwan Taruna dari Fakultas Teknologi Pertanian.

"Masuknya berkas formulir enam pendaftar bakal calon rektor, maka sudah memenuhi ketentuan kepesertaan yang sekurang-kurangnya diikuti oleh 4 orang bakal calon rektor," ungkap Fendi

Tahapan berikutnya berkas yang masuk dilakukan verifikasi mulai 18 sampai 22 September 2023 dan hasil verifikasi akan dilaporkan oleh Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor dalam Rapat Pleno Senat Universitas Jember pada 25 September 2023.

"Hasil penetapan Senat terhadap bakal calon rektor akan diumumkan pada 27 September 2023. Mudah-mudahan tahapan tersebut berjalan lancar," katanya.

Mengingat masa jabatan rektor Iwan Taruna akan berakhir pada 31 Januari 2024, sehingga berkenaan hal tersebut perlu dilakukan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon dan penetapan serta pelantikan rektor Universitas Jember untuk masa jabatan 2024-2028.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, tahap penjaringan bakal calon Rektor dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini.

Dalam tahapan penjaringan dilakukan pembentukan panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi dan pengumuman hasil penjaringan.

Selanjutnya akan dilakukan tahap penyaringan yang meliputi penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka, kemudian dilakukan penilaian dan penetapan tiga calon rektor oleh Senat dalam rapat Senat tertutup.

Ketiga calon yang ditetapkan oleh Senat Universitas Jember selanjutnya di sampaikan kepada menteri paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Pemilihan sudah harus dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini berakhir.

Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat Bersama Menteri karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai hak suara 35 persen dan suara anggota senat sebesar 65 persen dalam pemilihan rektor.(edy/ziz)

Sumber: