Calon Pengantin Tuntut Balik Pengelola Taman Nasional, Aktivis Lingkungan: Harusnya Mereka Sudah Dipenjara

Calon Pengantin Tuntut Balik Pengelola Taman Nasional, Aktivis Lingkungan: Harusnya Mereka Sudah Dipenjara

Aktivis lingkungan Agatha Retnosari--

Surabaya, Memorandum - Aktivis lingkungan Agatha Retnosari mengaku dibuat geram dengan aksi pasangan calon pengantin foto prewedding, yang telah menghanguskan padang savana Gunung Bromo.

Apalagi yang terbaru, pihak calon pengantin akan menuntut pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

"Saya kehabisan kata-kata menanggapi jalan pikiran pengacara dan calon pengantin yang telah membakar Gunung Bromo. Bagaimana mungkin dia yang salah, dia yang menuntut pengelola taman nasional. Logika tidak ketemu, otak udang!," tegas Agatha, yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan ini. 

Menurut Agatha, insiden kebakaran Gunung Bromo adalah contoh nyata orang-orang picik yang tidak bijaksana terhadap lingkungan. Akibatnya, negara dan warga akhirnya harus mengeluarkan energi dan dana besar untuk memadamkan kebakaran. 

"Orang otak udang semacam ini sudah seharusnya dipenjara saja. Langsung dipenjara. Jangan banyak pertimbangan. Dalam video yang viral itu, mereka sudah jelas-jelas yang menyalakan flare hingga Gunung Bromo hangus terbakar, biar ada efek jera, bikin capek pikiran saja!," tegas Agatha, Minggu (17/9/2023).

Ancaman penjara dan denda ini, kata Agatha, sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 99. 

Bunyi dari pasal ini adalah ‘Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Merujuk undang-undang tersebut, menurut Agatha, pasangan calon pengantin itu telah sesuai dengan Pasal 99 yakni lalai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, yakni kebakaran Gunung Bromo.

Bahkan, lanjutnya, yang terbakar tidak hanya savana Bromo. Tapi yang hangus juga ekosistem alam termasuk ekosistem biota flora fauna yang ada di dalam kawasan yang terbakar.

“Jadi tunggu apa lagi, polisi segera lakukan tugas, harusnya mereka sudah dipenjara,” tegasnya. 

Alumnus Teknik Lingkungan ITS, ini kembali menegaskan, aksi otak udang calon pengantin ini menunjukkan kurang pahamnya common sense yang dimilikinya. Padahal pemahaman common sense sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari dan berkelanjutan lingkungan.

"Dalam konteks terbakarnya Bromo adalah kurangnya pemahaman common sense yang mengarah pada tindakan ceroboh yang berdampak merusak. Jika pasangan calon pengantin ini memiliki common sense yang baik, seharusnya mereka paham tentang risiko jika melakukan aktivitas dengan api di daerah yang rawan terbakar," katanya.

"Aksi yang ceroboh ini akhirnya membuat warga juga mengalami kerugian yang tak terhitung nilainya. Pariwisata di Bromo berhenti total, UMKM terganggu, Bromo Tengger Semeru (BTS) Ultra trail run yang merupakan event internasional pada November ini juga terancam. Padahal banyak orang yang hidupnya bergantung pada pariwisata ini. Begini kok mereka masih bisa berpikir untuk menuntut pengelola taman nasional," tegas Agatha berapi-api. (rio/fer)

Sumber: