Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Tetangga

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Tetangga

--

Jombang, memorandum - Polisi menangkap seorang pria berinisial MHS (55) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya, MS (42), meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/9) malam di Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, pelaku dan korban adalah tetangga. Saat itu, korban sedang menelepon di dekat rumah pelaku. Pelaku yang merasa terganggu kemudian menghampiri korban dan terjadilah perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku menggunakan senapn angin laras panjang dan palu besi untuk menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka yang cukup serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan dari warga kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap dan diamankan di Polres Jombang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut.

Kapolres Jombang mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

"Pelaku sudah kami amankan dan akan segera kami proses hukum. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku agar tidak ada lagi kejadian serupa," kata Kapolres Jombang.(*/gus)

Sumber: